Sabtu, 20 April 2024

Gadis Tanjungpinang Divonis 12 Tahun Penjara sebab Bawa Sabu dari Thailand

Berita Terkait

Terdakwa AP (DOK. BALI EXPRESS)

batampos.co.id – AP, 27, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Denpasar. Vonis itu dibacakan dalam sidang terakhir yang berlangsung pada Selasa (21/8/2018).

Ia merupakan satu dari tiga terdakwa penyelundupan sabu-sabu dari Thailand dengan cara menyimpan di dalam organ vitalnya.

Selain dihukum 12 tahun penjara, pimpinan sidang yakni Hakim I GN Putra Atmaja juga mengganjar perempuan asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, itu dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

AP dinilai terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat bersama pacarnya, Suhardi, dan rekannya dari Malaysia, Amirul Afiq bin Yazzed, menyelundupkan sabu-sabu.

AP sendiri membawa empat paket sabu-sabu yang berat seluruhnya mencapai 140,41 gram.

Perbuatan Airinda itu dianggap memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sesuai dakwaan primer.

Vonis bersalah itu pada prinsipnya sejalan dengan penerapan pasal seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dua sidang sebelumnya.

“Sesuai hasil musyawarah, majelis hakim menyatakan sependapat dengan pasal yang dituntut Jaksa Penuntut Umum,” ujar hakim.

Meski sependapat dalam penerapan pasal, putusan hakim itu lebih ringan dari segi lamanya hukuman yang dijatuhkan. Sebab, JPU sebelumnya menuntut agar AP dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Dengan pertimbangan itu, Jaksa Ni Made Karmiyanti selaku penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Ketut Dodik Arta Kariawan menyatakan menerima.

AP ditangkap pada 11 Maret 2018 lalu di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai usai menempuh penerbangan dari Thailand.

Gelagatnya yang mencurigakan membuat AP harus menjalani pemeriksaan mendetil. Meskipun pada barang bawaannya tidak ditemukan barang bukti. Dari pemeriksaan detil itulah baru terungkap kalau AP rupanya menyimpan empat paket sabu-sabu. Dua paket di anusnya dan dua paket lagi di vaginanya.

(bx/hai/aim/yes/JPR)

 

Baca:

Di Bali, Gadis Tanjungpinang Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar Subsider 6 Bulan Penjara

Update