Minggu, 5 April 2026

Honorer Pemkab Bintan Jadi Tersangka Perusakan Hutan Lindung

Berita Terkait

Dua tersangka saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Bintan, Selasa (21/8). F. Reskrim Polres Bintan untuk Batam Pos

batampos.co.id – Seorang honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Eko Subiantoro ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan kawasan Hutan Lindung Seijago di Tanjung-uban, Kecamatan Bintan Utara. Eko mengerahkan alat berat jenis loader untuk merambah hutan tersebut.

Selain Eko yang merupakan honorer Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bintan di Tanjunguban ini, penyidik kepolisian juga menetapkan Eding Sarifudin, 45, seorang buruh sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan membenarkan hal tersebut. Kedua tersangka terbukti melakukan perusakan kawasan hutan lindung yang berada di Jalan Kapas, Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan pada 21-24 Juli 2018 lalu.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan perataan lahan di kawasan hutan lindung Seijago. ”Di awal Agustus kami menerima laporan adanya pembukaan lahan dan pembuatan jalan di dalam kawasan hutan lindung,” kata Adi.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Pihaknya mendatangi lokasi di hutan lindung Seijago. Di dalam kawasan itu, pihaknya menemukan lintasan jalan bekas alat berat loader. Akibat aktivitas itu, sebagian pohon-pohon yang berada dalam kawasan hutan telah rusak dan mati.

Selanjutnya, pihak kepolisian kembali ke dalam kawasan hutan didampingi pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau untuk menentukan area kawasan hutan yang rusak tersebut.

”Ternyata berdasarkan hasil titik koordinat yang didapatkan, disimpulkan lokasi pembuatan jalan dan pembukaan lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung,” terangnya.

Setelah penyelidikan itu, dua pelaku berikut alat berat loader dibawa ke kantor Polres Bintan. ”Alat beratnya telah diaman-kan,” katanya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 92 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 94 ayat 1 huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan Irma Annisa belum berhasil dimintai keterangan terkait adanya Honorer Pemkab Bintan yang terlibat kasus perusakan kawasan hutan lindung ini. (met)

Update