batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menerima dua tanggapan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu.
“Hingga saat ini baru dua tanggapan yang masuk ke kami terkait DCS,” kata Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan, Kamis (23/8).
Ia menjelaskan dua salah satu surat yang masuk yakni mengenai perbedaan nama DCS dengan yang tertera di ijazah milik DCS tersebut.
Untuk menunjang laporannya, pelapor juga melampirkan fotokopi ijazah salah satu bacaleg tersebut. Sementara itu tanggapan kedua yang diterima mengenai perbedaan nomor urut bacaleg.
“Khusus yang ini tidak perlu kami klarifikasi, masalah internal parpol, karena tidak ada kaitannya dengan syarat calon,” kata dia.
Dalamkesempatan itu, ia menegaskan partai politik memang bisa mengganti nomor urut calon dalam tahapan perbaikan pencalonan, beberapa waktu lalu.
Ia juga menekankan, yang mengajukan bakal calon adalah partai politik, bukan perseorangan, sehingga KPU tidak ikut campur dalam penyusunan nomor urut.
Lanjutnya, kedua tanggapan ini akan diteruskan ke masing-masing pimpinan partai politik untuk dimintai klarifikasi. Sesuai dengan tahapan KPU tanggapan masyarakat masih ditunggu hingga 28 Agustus mendatang. Selanjutnya parpol bisa menyampaikan klarifikasinya 29-31 Agustus.

” Minggu depan kami surati parpol untuk klarifikasinya,” sebut Zaki.
Ia menambahkan jika tanggapan benar dan parpol tidak bisa memberikan klarifikasi yang sesuai, maka bacaleg yang bersangkutan bisa diganti.
KPU akan menetapkan DCS menjadi daftar calon tetap pada 22 September mendatang. Pada pemilihan legislatif yang rencananya akan digelar 17 April 2019 mendatang terdapat 692 bacaleg dari 17 parpol yang akan memperebutkan 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. (yui)
