Sabtu, 20 April 2024

Menteri Sosial, Idrus Marham Mundur dari Jabatan dengan Alasan telah Menerima SPDP

Berita Terkait


Mensos Idrus Marham saat diwawancarai awak media sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu (Intan Piliang/JawaPos.com)

batampos.co.id – Menteri Sosial, Idrus Marham, menyatakan mundur dari jabatan, Jumat (24/8/2018).

Idrus terseret kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.

Pernyataan mundur itu Idrus sampaikan sendiri di Istana Negara, usai salat Jumat.

Dia mengatakan kalau surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterimanya, Kamis (23/8/2018) sore.

Politikus Partai Golkar itu menyebut sendiri datangnya SPDP berarti status dirinya di kasus PLTU Riau-1 sudah menjadi tersangka.

“Kemarin sudah diberi SPDP. Yang namanya penyidikan, kan statusnya sudah tersangka,’’ ujarnya.

Menurut Idrus Marham, dia perlu secepatnya memberitahukan surat tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Meski sudah mengakui sebagai tersangka, Idrus tidak membeberkan pasal apa yang dikenakan KPK pada dirinya.

’’Itu hak KPK. Itu kewenangan KPK. Itu tidak etis kalau saya jelaskan,’’ jelasnya.

Lebih lanjut Idrus menjelaskan, kalau KPK pasti punya alasan hukum
ketika menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dia tidak mau berspekulasi karena menyerahkan segala proses di pengadilan.

’’Hormati KPK. Mari kita ikuti logika KPK. KPK tidak mungkin mengambil langkah kalau tak ada alasan hukum,’’ tegasnya.

Informasi yang dihimpun JawaPos.com, Idrus Marham menjadi tersangka karena ikut menerima uang suap untuk memuluskan proyek jumbo PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta atau sekitar Rp 13 triliun (kurs Rp 14.500 per USD). “Dijerat Pasal 12 huruf a/b UU Tipikor,” papar sumber JawaPos.com.

Penetapan Idrus Marham dilakukan saat gelar perkara (ekspose) beberapa waktu lalu. Dalam ekspose yang dihadiri tim penyidik, pejabat teras KPK di bidang kedeputian penindakan hingga pimpinan KPK itu menyetujui status politikus Partai Golkar tersebut menjadi tersangka. Sebab, sudah terpenuhi dua alat bukti permulaan terjadinya tindak pidana korupsi.

’’SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) memang sudah dikirimkan ke IM kemarin,” imbuh sumber JawaPos.com lain.

Kendati menyebut dijerat dengan pasal suap-menyuap, sumber tersebut belum mau membeberkan peran Idrus Marham. Termasuk, jumlah fee yang didapatkan Idrus dalam proyek bancakan tersebut.

Dalam perkara ini, sebelumnya politikus Partai Golkar tersebut sudah diperiksa tiga kali oleh tim penyidik KPK. Usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham berulang kali membantah bila dirinya terlibat dalam rasuah tersebut.

Terpisah, terkait adanya penyataan mundur Idrus, KPK hingga saat ini belum mengumumkan status hukum Idrus Marham.

(ce1/ipp/gwn/rdw/JPC)

Update