batampos.co.id – Polda Kepri menyikapi laporan dari Pemerintah Provinsi Kepri terkait dengan hilangnya 106 pelat baja sisa pembangunan Jembatan Dompak I, bernilai Rp 4,4 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri Kombes Hernowo mengatakan sudah memerintahkan anggotanya ke Tanjungpinang. ”Saat ini anggota sudah turun ke lapangan,” kata-nya, Kamis (23/8).
Ia menyatakan penyidiknya sudah melakukan pendalaman atas kasus ini. Penyidik Ditreskrimum sedang mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari beberapa pihak yang terkait. ”Hari ini (23/8) baru turun, nanti akan saya sampaikan hasilnya,” ucapnya.
Terkait hilangnya pelat baja ini, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga menuturkan, Inspektorat Pemerintahan Provinsi Kepri sudah melaporkannya ke Mapolda Kepri. Kasus ini cukup mendapatkan perhatian polisi, karena menyangkut uang negara. ”Tentunya yang akan diminta keterangan orang-orang yang terkait atas hilangnya pelat baja ini,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Penasehat Hukum Gubernur, Andi Muhammad Asrun menilai, meskipun Andi Cori dan kawan-kawan sudah mengantongi izin prinsip untuk mengelola kawasan berkaitan, tetapi tidak memiliki hak menjual atau memanfaatkan aset sisa dari pembangunan Jembatan I Dompak, Tanjungpinang tersebut.
”Apapun ceritanya tetap salah. Boleh mendapatkan izin mengelola lokasi, tetapi aset yang bukan milik pribadi tetap tidak boleh diganggu. Etisnya adalah memindahkan saja kewena-ngannya,” ujarnya.(ska)
