Selasa, 28 April 2026

Revisi PMK Dapat Respon Positif

Berita Terkait

Sejumlah kapal sedang melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batuampar. | Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari PMK 148/2016, pengusaha merespon positif. Karena di dalam PMK terbaru ini, khususnya tarif pelabuhan mempermudah pengusaha.

“Sebelumnya dalam PMK 148, tarifnya sangat tinggi dan itu menurunkan daya saing Batam. Sekarang karena ada PMK baru maka BP bisa merevisi Perka 17/2016 tentang tarif dan jasa pelabuhan,” kata Ketua INSA Batam Osman Hasyim, Kamis (23/8).

Di dalam PMK 148 memang ada sejumlah pasal yang menghambat BP Batam dalam merevisi ulang tarif dan jasa pelabuhan.

“Kami sudah sangat lama menantinya. Bahkan sempat berencana jika tidak keluar juga, maka akhir Agustus akan bertemu Menteri Keuangan,” ucapnya.

PMK 148 sebenarnya sudah sangat bagus karena memberikan sejumlah kewenangan kepada BP Batam untuk menurunkan tarif di revisi Perka. Contohnya pengurangan tarif 20 persen.

Selama ini, tarif Batam jauh lebih mahal 12 kali lipat dibanding dengan tarif di Tanjung Pelepas Malaysia dan 285 persen bila dibandingkan dengan Singapura.

Sebagai contoh, di Pasir Gudang Johor misalnya, hanya mengenakan tarif USD 4.901,45 untuk kegiatan kapal 10 ribu GT di Terminal untuk kegiatan sendiri (TUKS) untuk 30 hari. Tarif tersebut hanya untuk jasa Pandu dan Tunda. Di Tanjung Pelepas, Johor malah lebih murah, yakni sebesar USD 2.184,95. Sementara tarif di Port of Singapore hanya USD 9.243,26 untuk kegiatan yang sama.

Bahkan di ketiga pelabuhan tersebut tak ada tarif jasa labuh dan tambat. Sehingga tarif kegiatan disana lebih murah. Makanya INSA terus mendesak BP agar bisa membahas tarif ideal untuk meningkatkan daya saing.

Ia kemudian memberikan masukan kepada BP Batam dalam merevisi Perka 17 nanti. Masukan-masukan tersebut antara lain tarif tambat di TUKS atau Tersus tidak dipungut tarif tambat sesuai dengan PP 15/2016.

Kemudian melakukan diversifikasi tarif antara kapal niaga dan kapal bukan niaga. Pengenaan tarif khusus ferry. Tarif kapal rakyat ditiadakan dan menetapkan tarif yang bersaing dengan negara tetangga.

Sedangkan Deputi 4 BP Batam Eko Budi Soepriyanto mengatakan tindak lanjut pasca penerbitan PMK 87, BP akan segera merevisi sejumlah tarif yang tertuang dalam Perka.

“Ada tindak lanjut soal PMK 148 karena telah direvisi jadi PMK 87,” ujarnya.

Ia mengatakan revisi ini akan dibicarakan lagi lebih detail dan akan segera dipublikasikan kepada masyarakat jika sudah terbit.

Eko juga menyebut bukan hanya tarif mengenai jasa pelabuhan, tapi kemungkinan akan ada juga revisi mengenai tarif air.”Akan disesuaikan dengan tarif PMK baru tentunya,” katanya singkat.(leo)

Update