Minggu, 5 April 2026

Warga Batam Jadi Korban Investasi Bodong

Berita Terkait

batampos.co.id – Sedikitinya ada 500 warga menjadi korban penipuan berkedok investasi oleh PT Maju Aset Indonesia (MAI) dengan kerugian mencapai Rp 20 miliar lebih. Sebagian besar korban merupakan warga Batam dan Kepri. Selebihnya berasal dari Pekanbaru, Padang, Jakarta, Lampung, Medan, dan Gorontalo.

Salah satu korban, Lizawati, menuturkan kronologi penipuan PT MAI ini. Kasus ini berawal pada 2016 lalu. Saat itu PT MAI mengenalkan diri sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perakitan sayap pesawat.

Sesaat setelah meresmikan kantor di Batam, tepatnya lantai 3 Adhya Building, Komplek Sukajadi, Batam, PT MAI mulai menggaet calon ‘investor’. Selain bunga dan keuntungan besar, waktu itu PT MAI juga menjanjikan perusahaan yang diklaim berpusat di Malaysia itu bisa masuk bursa saham (go public).

“Katanya perusahaan ini milik pengusaha asal Malaysia bernama Datok Dave. Perusahaan merekrut orang Batam bernama Sudri Alianto sebagai direkturnya,” kata Lizawati, Rabu (22/8) lalu.

Kepada para korbannya, PT MAI mengaku akan menjalankan sejumlah proyek. Seperti Aeromex, Yixing Energy, JSM Market, hingga impor mobil buatan Malaysia, Haval.

Untuk meyakinkan calon investor, PT MAI membuat kesepakatan dengan para investor di depan notaris Ariyanto Lie, dan menawarkan beberapa keuntungan bila ikut bergabung. “Karena ada pihak notaris ini, kami percaya untuk investasi beramai-ramai,” terangnya.

Menurut dia, ada berbagai cara investasi yang dilakukan para korban. Mulai dari menyerahkan uang tunai, menjaminkan surat tanah, hingga menjual kapal. Nilai investasi per orang beragam.

Namun setelah setahun lebih berjalan, ternyata para investor tidak mendapatkan keuntungan yang telah dijanjikan. Bahkan PT MAI menyampaikan akan mengubah kegiatan usahanya. Jika awalnya mengerjakan proyek pembuatan sayap kapal, perusahaan mengubah rencana bisnisnya mengolah air laut jadi gas, kemudian berubah lagi menjadi AERO 123.

“Yang pada akhirnya hingga sekarang semua program tak ada yang real. Malah investor diminta menambakan modal kembali,” tegas Lizawati yang didampingi korban lainnya dari Jakarta, Tanjungpinang, Balai Karimun, Padang, Pekanbaru, dan Bandung.

Melihat kepercayaan investor mulai menurun, pihak PT MAI memanggil para investornya ke Malaysia. Saat itu bos PT MAI, Datok Dave berjanji akan menyelesaikan pembayaran uang investor sebanyak Rp 19 miliar pada Juni 2018.

Namun pembayaran itu akan dicicil. Untuk tahap pertama akan dicicil di hadapan notaris dengan membuat kesepakatan, jika dalam waktu enam bulan perusahaan tidak go public, maka semua aset para investor akan dikembalikan apapun bentuknya.
“Namun hingga sekarang tetap nihil,” ucapnya.


PT. MAI tetap beroperasi biarpun sudah dibekukan oleh OJK karena perusahaan bodong yang berada di lantai tiga gedung Adhya Building, Bukit Indah Sukajadi, Batamcentre, Kamis (23/8). F dalil Harahap/Batam Pos

Liza mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri dan ke Satgas Waspada Investasi Polda Kepri. “Kami juga sudah buat pengaduan ke Kapolda Kepri tentang investasi bodong ini,” ungkap Liza.

Ketua OJK Kepri Iwan M Ridwan membenarkan jika PT MAI merupakan perusahaan investasi ilegal alias bodong. Karenyana Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari OJK Kepri, Polda Kepri, kejaksaan dan dinas terkait telah resmi menghentikan operasional PT MAI di Batam pada 2017 lalu.

“November 2017 kami sudah merilis ke publik bahwa PT MAI adalah perusahaan ilegal dalam penghimpunan dana investasi,” kata Iwan, Kamis (23/8).

Ia menjelaskan, PT MAI bekerja sama dengan Yixing New Energy yang berdomisili di Tiongkok, Aerosia Holding Sdn Bhd dan Go Capital International Sdn Bhd yang berdomisili di Malaysia. Namun dalam praktiknya, PT MAI juga menghimpun dana dari masyarakat dengan janji atau iming-iming imbal hasil antara 8 hingga 12 persen.

“Pelanggaran itu didukung dari laporan sejumlah korban ke OJK. Dalam hal ini OJK pun sudah melaksakan tugas sesuai kewenangannya, dan selanjutnya ditangani oleh Polda Kepri,” ujarnya.

Iwan mengimbau warga atau pihak yang merasa dirugikan oleh PT MAI untuk segera melaporkannya ke Polda Kepri. “Agar segera ditindalanjuti,” katanya.
Sementara Polda Kepri belum menerima laporan terkait dugaan penipuan berkedok investasi oleh PT MAU. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga.

“Kami belum ada menerima laporannya. Baik di Polda maupun Polresta,” katanya, Kamis (23/8).

Keterangan Erlangga ini diperkuat oleh pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo. Ia mengakui belum ada menangani kasus ini. “Info dari siapa?” Hernowo balik bertanya kepada wartawan.

Tetap Beroperasi

Meski sudah dinyatakan ilegal dan telah dihentikan, PT MAI masih tetap beroperasi. Kantornya yang berada di lantai 3 Adhya Building, Sukajadi, juga masih buka seperti biasa, Kamis (23/8).

Namun saat Batam Pos mengunjungi kantor PT MAI kemarin siang, suasana kantor tampak sepi. Hanya ada satu karyawan yang bekerja. Wanita yang mengaku bernama Rini itu merupakan staf administrasi di PT MAI.

Meski sepi, masih terlihat sejumlah bundelan file di beberapa meja di dalam ruangan kantor PT MAI. Termasuk di atas meja kerja Rini.

Sayangnya, Rini enggan berkomentar terkait keluhan para investor yang merasa tertipu PT MAI. Rini mengaku tak memiliki wewenang memberikan tanggapan, terutama kepada media.

“Yang bisa bicara itu pak direktur, Sudri Alianto. Namun beliau sedang di luar kota dan tidak bisa dihubungi,” singkat Rini.

Aparat Diminta Cepat Bertindak

Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardiyanto angkat bicara. Ia berharap kasus ini segera ditangani aparat, sehingga tidak menimbulkan keresahan para investornya. Apalagi sampai ada korban baru.

“Ini aparat penegak hukum, pihak OJK juga harus mengambil tindakan yang cepat terhadap keberadaan bisnis investasi bodong ini,” ujar Budi Mardianto, Kamis (23/8).

Penanganan yang cepat, kata Budi, akan memberikan rasa tenang pada para korbannya. Apalagi jumlah korban dan nilai kerugiannya sangat besar.

Selain itu, ketegasan aparat tersebut akan mempersempit ruang gerak perusahan serupa dalam menjalankan aksi tipu-tipunya. Sehingga tidak terjadi kasus yang sama di kemudian hari.

Sementara untuk OJK, Budi berharap terus memperketat pengawasan. Sehingga praktik pengumpulan dana berkedok investasi ini bisa dicegah sejak dini.

“Ini yang kami pertanyakan, kok bisnis bodong berkedok investasi itu bisa berdiri dan berpraktik di Batam. Seperti apa izin dan pengawasannya,” kata politisi dari PDIP ini. (ska/gas/feb)

Update