batampos.co.id – Warga Kelurahan Gadingsari, Kecamatan Kundur menolak penetapan 95 persen wilayah mereka sebagai hutan lindung. Status tersebut membuat warga tak bisa melakukan transaksi jual beli maupun mengurus sertifikat kepemilikan tanah.
Ironisnya, akibat status hutan lindung, 41 Kepala Keluarga (KK) batal mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari pemerintah.
“Bayangkan akibat ditetapkan status hutan lindung, sebanyak 41 KK gagal mendapatkan program perbaikan rumah dari pemerintah,” ucap ketua RW 03 yang juga Ketua Forum RT-RW Gadingsari, Baharudin alias Bacok.
Bacok mengatakan, status hutan lindung yang disematkan untuk wilayah Kelurahan Gadingsari membuat warga resah. “Status hutan lindung menghambat perkembangan serta perekonomian masyarakat,” katanya.
Masyarakat, lanjutnya, tidak dapat mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), akta ikrar wakaf (AIW) dan semua adsminitrasi berkaitan dengan kepemilikan tanah. “Warga juga tidak dapat mengurus alas hak, apalagi serti-fikat kepemilikan tanah,” bebernya.
Ketua RW 02 Kelurahan Gading Sari, Sudirman mempertanyakan status hutan lindung yang diketa-hui warga, belum lama ini. “Selama ini kami belum pernah dengar jika wilayah kami masuk status hutan lindung. Sehingga masyarakat mengolah hampir seluruh wilayah menjadi perkebunan. Bahkan Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan sertifikat tanah beberapa warga,” papar Sudirman.
Karena merugikan warga, masyarakat Gadingsari melalui forum RT-RW Gadingsari menolak keras status hutan lindung. Penolakan melalui aspirasi forum RT-RW Gadingsari sudah disam-paikan kepada Bupati Aunur Rafiq, Dinas PUPR Karimun dan DPRD Karimun hingga DPR RI.(ims)
