
foto: batampos.co.id / dalil harahap
batampos.co.id – Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 148/2016 menjadi PMK 87/2018 memaksa Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk segera menerbitkan revisi dari sejumlah Peraturan Kepala (Perka) BP Batam, khususnya Perka BP 17/2016 mengenai tarif dan jasa pelabuhan.
“Awal September nanti diterbitkan. Mengapa demikian, karena ada kesepakatan dengan pemakai jasa pelabuhan sekitar lima atau enam bulan yang lalu,” kata Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo di Gedung BP Batam, Jumat (24/8).
Ia sudah meminta kepada Deputi 3 BP Batam yang membawahi Kantor Pelabuhan untuk segera melakukan pertemuan kembali dengan pelaku usaha di pelabuhan.
“Kita akan melihat kembali rumusan yang ada dan kemudian sepakati lagi,” jelasnya.
Berbeda dengan tarif lahan yang mengenal konsep pentarifannya berdasarkan rentang, maka tarif pelabuhan angkanya harus disepakati.
“Di lahan kami punya keleluasaan. Kalau di pelabuhan sifatnya angka, maka kemudian harus sepakat dulu,” ungkapnya.
Sehingga ia mengatakan revisi tarif jasa pelabuhan akan diterbitkan jika angkanya sudah disepakati bersama.”Kita juga akan melihat situasi ekonomi. Saat ini belum lagi kondusif. Dan kami mengerti para pelaku usaha ingin tarif yang kompetitif. Sedangkan kami melihatnya bukan hanya cari pendapatan operasional tapi juga melihatnya untuk kepentingan semua,” jelasnya.
Terbitnya revisi PMK tidak serta merta didukung semua pihak. Praktisi hukum Ampuan Situmeang mengatakan revisi PMK ini dibuat tanpa mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan dan tanpa adanya penyelarasan dan harmonisasi.
“Harusnya aturan kepelabuhanan ini regulasinya perlu diselaraskan terlebih dahulu baru buat tarif bersama,” jelasnya.
Ia melihat terjadi tumpang tindih aturan kepelabuhanan dalam revisi PMK terbaru ini.”Mereka membuat tarif tersendiri. Pertanyaannya yang mana nanti mau ditaati oleh pengusaha. Regulasinya pun beda sumbernya. Ini jadi kontraproduktif,” katanya.
Ampuan juga menilai PMK ini keliru karena mengatur mengenai iuran Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Itu tupoksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kalau tarif layanan mungkin,” jelasnya.
Ia menilai penyamaan tarif iuran UWTO dengan tarif layanan ini fatal.
“Iuran beda dengan tarif layanan.”Dan BP juga bukan Badan Layanan Umum (BLU). Pengelolaan keuangannya yang dilakukan seperti BLU. Sah jika memungut iuran bukannya sewa,” jelasnya.
Seharusnya peraturan yang ditaati di Batam itu adalah peraturan Dewan Kawasan (DK) dan BP. Bukannya PMK karena Menteri Keuangan juga anggota DK.
“Ini malah jadi semrawut. Semoga pengusaha dan investor tidak pusing tujuh keliling,” pungkasnya.(leo)
