
batampos.co.id – KPU Kabupaten Karimun belum menerima surat pergantian antar waktu (PAW) terhadap Rosemery, anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Partai Golkar yang pindah ke PDI Perjuangan untuk mencalonkan diri ke DPRD Provinsi Kepri.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat PAW terkait adanya anggota dewan yang pindah partai. Baik dari Partai Golkar atau dari DPRD Kabupaten Karimun. Karena, jika memang akan melakukan PAW, itu kewenangan dari partai politik dan juga dewan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko kepada batampos.co.id, Jumat (24/8).
Menurutnya, anggota dewan PAW dilihat berdasarkan perolehan suara terbanyak di Partai Golkar di daerah yang sama dengan anggota DPRD sebelumnya.
Sebelumnya, Partai Golkar juga pernah melakukan PAW di daerah pemilihan yang sama karena mencalonkan diri menjadi wakil bupati Karimun.Menyinggung daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Karimun, Eko menyebutkan, seperti diketahui beberapa hari lalu baru berakhir pengu-muman daftar calon sementara (DCS).
“Penyusunan DCT itu baru akan kita lakukan pada 14 September sampai 20 September. Setelah itu baru kita umumkan. Kenapa lama? Sebab, memang waktu atau jadwal tahapannya seperti itu,’’ ungkapnya.(san)
