Jumat, 29 Maret 2024

Polda Kumpulkan Data Kasus Raibnya Pelat Baja Senilai Rp 4,4 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri masih belum memeriksa pihak-pihak terkait hilangnya pelat baja sisa pembangunan Jembatan I Dompak milik Pemprov Kepri. Pihaknya masih fokus mengumpulkan data dan fakta sebelum memeriksa para pihak terkait dan saksi-saksi.

Kedatangan penyidik kami ke Tanjungpinang masih sebatas pendalam informasi. Pemeriksaan saksi-saksi menyusul,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hernowo, Jumat (24/8).

Ia mengatakan penyidikan baru dimulai Kamis (23/8). ”Kami saja belum bisa memastikan berapa kerugiannya. Makanya penyidik datang ke sana untuk mengklarifikasi semuanya,” tuturnya.

Saat ditanya pengakuan Pemprov Kepri kerugian mencapai hingga Rp 4,4 miliar, Hernowo menuturkan semua ini perlu fakta, data, dan bukti. ”Sabar, masih lidik, penyidik masih di lapangan,” ungkapnya.

Kasus hilangnya pelat baja sisa pembangunan Jembatan Dompak I ini membuat semua pihak di Tanjungpinang heboh. Mulai dari gubernur hingga kepala dinas berkomentar terkait kasus ini. Gubernur Kepri Nurdin Basirun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Andi Cori memindahkan apalagi menjual pelat baja yang merupakan aset Pemprov itu.

Terkait aset itu disebut-sebut Andi Cori Cs bukan milik Pemprov Kepri, karena belum ada penyerahan dari pusat. Namun, Kepala Inspek-torat Provinsi Kepri Mirza Bakhtiar menegaskan seluruh pelat baja itu aset Pemprov Kepri.

Ia menyebutkan pelat baja yang tidak terpakai itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan-tahapan kelanjutan pembangunan Jembatan I Dompak, Tanjungpinang. ”Meskipun tidak terpakai, tetapi tetap masuk dalam hitungan kebutuhan Jembatan I Dompak, Tanjungpinang,” ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga menuturkan Inspektorat Pemerintahan Provinsi Kepri sudah melaporkannya ke Mapolda Kepri kasus tersebut. Ia menegaskan kasus ini jadi perhatian serius karena menyangkut uang negara.

”Tentunya yang akan diminta keterangan orang-orang yang terkait atas hilangnya pelat baja ini,” ucapnya.

Sebelumnya Penasehat Hukum Gubernur, Andi Muhammad Asrun menilai, meskipun Andi Cori dan kawan-kawan sudah mengantongi izin prinsip untuk mengelola kawasan berkaitan, tetapi tidak memiliki hak menjual atau memanfaatkan aset sisa dari pembangunan Jembatan I Dompak, Tanjungpinang tersebut.

”Apapun ceritanya tetap salah. Boleh mendapatkan izin mengelola lokasi, tetapi aset yang bukan milik pribadi tetap tidak boleh diganggu. Etisnya adalah memindahkan saja kewenangannya,” ujarnya.(ska)

Update