Kamis, 25 April 2024

Usut Kasus Investasi Bodong

Berita Terkait


PT. MAI tetap beroperasi biarpun sudah dibekukan oleh OJK karena perusahaan bodong yang berada di lantai tiga gedung Adhya Building, Bukit Indah Sukajadi, Batamcentre, Kamis (23/8). F dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Korban investasi bodong PT Maju Aset Indonesia (MAI) meminta Polda Kepri segera mengusut kasus penipuan tersebut. Mereka mengaku resah, sebab sampai saat ini belum terlihat ada proses penyidikan. Padahal kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Kepri sejak November 2017 lalu.

Salah satu korban, Lizawati, mengatakan para korban juga telah mengecek kembali laporan tersebut pada Juli 2018 lalu. Namun polisi meminta mereka bersabar dan menunggu.

“Katanya akan ditindaklanjuti secepatnya,” kata Lizawati, Jumat (24/8).

Didampingi sejumlah korban lainnya, Lizawati mengharapkan adanya titik terang dari pihak kepolisian. Apalagi, hingga saat ini PT MAI masih tetap beroperasi di lantai 3 Adhya Building, Sukajadi. Padahal, perusahaan tersebut sudah resmi dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi sejak November 2017 lalu.

“Kami mengharapkan polisi segera mengusut tuntas kasus PT MAI yang merugikan banyak orang, karena sudah terlalu banyak janji-janji palsu,” ujarnya.

Korban lainnya, Joni, menjelaskan sebelumnya PT MAI telah membuat kesepakatan dengan investor. Kesepekatan itu tertuang dalam akta notaris. Dalam perjanjian itu PT MAI mengaku akan mengembalikan uang investor senilai Rp 19 miliar.

“Melalui seminar-seminar yang digelar, MAI pernah berjanji akan mengembalikan uang kami dua kali lipat jika perusahaan tidak bisa go publik,” sebut pengusaha yang sudah menginvestasikan uangnya Rp 145 juta di MAI ini.

Korban yang hanya menerima lembaran saham senilai Rp 14 ribu per lembar itu mengaku, belum pernah mendapatkan hasil dari investasi yang dilakukannya sejak 2016 silam. “Nihil. Hanya ribuan lembar saham yang tak ada gunanya itu yang saya dapatkan,” terang Joni.

Ia menambahkan, ada korban lain asal Batam yang menginvestasikan uangnya lebih tinggi darinya. “Rekan saya yang juga pengusaha, Budiman, sampai menginvestasikan uangnya Rp 1 miliar,” sebutnya.

Sementara korban Julia yang dirugikan Rp 40 juta menuturkan, pada umumnya para korban dari Kepri tertarik ikut berinvestasi di PT MAI karena perusahaan ini menggunakan sistem jaringan dalam menggaet investor. Salah satunya melalui seorang PNS di Pemkab Karimun bernama Syamsidar.

Bahkan Syamsidar rela pensiun dini karena tertarik dengan janji-janji PT MAI. Julia dan korban lainnya mengaku tertarik berinvestasi di PT MAI ini karena ajakan Syamsidar ini. “Kebanyakan korbannya dari Karimun, yang mewabah hingga ke Batam,” papar Julia.

Belakangan, Syamsidar menjadi General Manager di PT MAI. Namun saat para korban menagih janji kepadanya, Syamsidar juga mengaku jadi korban PT MAI. “Dia selalu bilang, dia juga tertipu. Uang yang kami serahkan melalui dia sudah langsung ke PT MAI,” kata Julia.

Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga yang dihubungi pada Kamis (23/8) lalu mengaku belum mengetahui kasus dugaan penipuan tersebut. “Kami belum ada menerima laporannya. Baik di Polda maupun Polresta,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitinya ada 500 warga menjadi korban penipuan berkedok investasi oleh PT MAI dengan kerugian mencapai Rp 20 miliar lebih. Sebagian besar korban merupakan warga Batam dan Kepri. Selebihnya berasal dari Pekanbaru, Padang, Jakarta, Lampung, Medan, dan Gorontalo.

Kasus ini berawal pada 2016 lalu. Saat itu PT MAI mengenalkan diri sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perakitan sayap pesawat. Perusahaan yang mengaku berkantor pusat di Malaysia ini kemudian membuka kantor di Adhya Building, Komplek Sukajadi, Batam, pada 2016 dan mulai menjaring para korbannya. (nji)

Update