
batampos.co.id – Polda Kepri akan melakukan gelar perkara terkait Kasus dugaan investasi bodong PT MAI yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah, Senin (27/8) depan. Selain melaksanakan gelar perkara, Notaris yang mengatur dan membuat perjanjian bisnis antara korban investasi dengan pihak MAI akan dipanggil Selasa (28/8).
Informasi ini didapat dari salah seorang korban kasus dugaan investasi bodong PT MAI, Lizawati.
“Saya ditelpon penyidiknya, soal itu (gelar perkara dan pemanggilan notaris),” katanya, Sabtu (25/8).
Lizawati merasa adanya gelar perkara dan pemanggilan notaris ini, menujukan adanya kemajuan dalam penyelidikan kasus ini. Notaris yang beralamat di dekat Simpang Baloi tersebut, bisa menjadi saksi kunci yang memberikan keterangan terkait investasi yang telah dikucurkan para korban tersebut.
“Karena setiap membuat agreement (persetujuan atau perjanjian), selalu notaris yang sama. Kawan-kawan saya juga,” ucapnya.
Dalam dokumen perjanjian itu ditandatangani oleh notaris, investor dan Sudrialianto (pengelola PT MAI). Dalam perjanjian ini nasabah akan mendapatkan uangnya kembali di Juni 2018, apabila pihak PT MAI tidak menepati kesepakatan yang ada.
“Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada pengembalian,” ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya gelar perkara dan pemanggilan notaris ini menjadi langkah awal pembuka tabir kasus dugaan investasi bodong PT MAI tersebut. “Semoga saja cepat terungap,” ujarnya.
Terkait dengan kasus ini, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Rustam Mansur mengatakan, “nanti saya kabari.”
Sebelumnya beberapa korban PT MAI menuturkan kerugian mereka tak hanya biaya, tapi juga waktu. Karena harus mengurus permasalahan ini. Joni, salah seorang korban lainnya mengatakan telah investasi sebanyak Rp 145juta.
“Bahkan ada kawan investasi hingga Rp 1 miliar,” ucapnya. (ska)
