Minggu, 8 Maret 2026

Gelapkan Mobil Teman, Eko Novanto Dibekuk

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang warga kos di Komplek Nagoya Indah, Eko Novanto, 34, harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Ia diringkus personel Polsek Lubukbaja karena menggelapkan mobil Honda Civic BP 1042 MZ milik temannya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Awal Sya’ban Harahap mengatakan, Eko Novanto diringkus pihaknya pada Kamis (23/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara, Eko Novanto menggelapkan mobil teman satu kosannya itu pada Minggu (19/8) lalu.

Ia melanjutkan, awalnya Eko Novanto datang ke kamar kos temannya itu dan meminjam mobilnya untuk keluar sebentar. Setelah korban meminjamkan mobilnya, Eko Novanto itu tak kunjung mengembalikan mobilnya.

“Sudah tiga hari mobil ini dipinjam oleh pelaku dan dihubungi hapenya tidak pernah diangkat. Alasan kedua pelaku mau ke rumah teman mereka juga,” katanya.

Karena merasa khawatir mobilnya tak kunjung pulang, korban melapor kejadian ini ke Polsek Laubukbaja. Dia melaporkan telah menjadi korban penipuan rekannya sendiri.

“Saat melaporkan kepada kita, korban merasa dirugikan sebesar Rp 20 juta,” tuturnya.

Usai mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku penggelapan itu berada dikawasan Ruko Depan Hotel Utama Lubukbaja.

“Setelah itu kami menuju ke lokasi dan mengamankan keduanya. Saat diamankan tidak ada perlawanan dari tersangka. Tersangka kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. (gie)

Update