Selasa, 10 Februari 2026

Kasus Pelat Baja Harus Jadi Atensi Kapolda

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Komisi I DPRD Kepri yang membidani masalah hukum, Abdurahman meminta kasus raibnya pelat baja yang merupakan aset Pemprov Kepri menjadi atensi kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kepri yang baru. Apalagi kasus ini menjadi perhatian publik.

”Apalagi aset yang hilang nilainya miliaran rupiah,” ujar Abdurahman menjawab pertanyaan Batam Pos, Minggu (26/8).

Ditanya apakah sudah mendapatkan laporan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Kepri, terkait proses hukum yang sedang dilaporkan? Mengenai hal itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kepri mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari PUPR Kepri. Ditegaskanya, Senin (27/8) besok (hari ini,red) pihaknya akan melakukan tindaklanjut ke Dinas PUPR Kepri.

”Kami (Komisi I) sudah komitmen mengawal dan memantau perkembangan kasus raibnya pelat baja itu. Besok (hari ini, red) akan kami follow up ke Dinas PUPR Kepri,” tegas Abdurahman.

Kepala Inspektorat Pemprov Kepri, Mirza Bakhtiar mengaku pihaknya sudah melaporkan ke pihak kepolisian, bahkan pelaporannya sebelum dilakukan Dinas PUPR Kepri. Ditegaskan Mirza, pelat baja tersebut merupakan aset Pemprov Kepri.

”Kami lebih dulu melaporkan ke Polda Kepri atas raibnya material besi baja itu. Pelaporan itu dilakukan setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kepri,” ujar, Mirza.

Laporan ini tegasnya, dilengkapi dokumen dan berkas pendukung lainnya yang berkaitan dengan aset tersebut. Selain itu juga dilengkapi dengan kronologis kejadian pada saat itu.
”Karena ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib, sehingga saat ini tinggal menunggu perkembangannya saja. Dan apabila dimintai keterangan dan lainnya, saya siap memberikannya,” tegas Mirza Bakhtiar.

Hilangnya pelat baja sisa pembangunan Jembatan Dompak I ini membuat semua pihak di Tanjungpinang heboh. Mulai dari Gubernur hingga kepala dinas berkomentar terkait kasus ini. Gubernur Kepri menegaskan dirinya tidak pernah menyuruh Andi Cori memindahkan apalagi menjual pelat baja yang merupakan aset Pemprov itu.

Terkait aset itu disebut-sebut Andi Cori Cs bukan milik Pemprov Kepri, karena belum ada penyerahan dari pusat. Namun Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bakhtiar menegaskan seluruh pelat baja itu aset Pemprov Kepri.

Ia menyebutkan pelat baja yang tidak terpakai itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan-tahapan kelanjutan pembangunan Jembatan I Dompak. ”Meskipun tidak terpakai, tetapi tetap masuk dalam hitungan kebutuhan Jembatan I Dompak, Tanjungpinang,” ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menuturkan Inspektorat Pemerintahan Provinsi Kepri sudah melaporkannya ke Mapolda Kepri kasus tersebut. ”Tentunya yang akan diminta keterangan orang-orang yang terkait atas hilangnya plat baja ini,” ucapnya.

Penasehat Hukum Gubernur, Andi Muhammad Asrun menilai, meskipun Andi Cori dan kawan-kawan sudah mengantongi izin prinsip untuk mengelola kawasan berkaitan, tetapi tidak memiliki hak menjual atau memanfaatkan aset sisa dari pembangunan Jembatan I Dompak, Tanjungpinang tersebut.

”Apapun ceritanya tetap salah. Boleh mendapatkan izin mengelola lokasi, tetapi aset bukan milik pribadi tetap tidak boleh diganggu. Etisnya adalah memindahkan saja kewenangannya,” ujarnya. (jpg)

Update