Kamis, 28 Maret 2024

Warga Tak Boleh Dipaksa Imunisasi MR

Berita Terkait

batampos.co.id -Mulai hari ini, Senin (27/8) petugas dari Puskesmas yang ada di seluruh Kabupaten Karimun akan kembali melakukan imunisasi measles rubella (MR) untuk anak usia 9 tahun hingga 15 tahun. Program ini dilanjutkan setelah MUI Pusat membolehkan imunisasi MR meski bahan bakunya belum dari sumber halal.

”Sesuai dengan hasil rapat, pemberian vaksin MR kepada balita 9 bulan ke atas sampai dengan usia 15 tahun akan kembali dilanjutkan. Fatwa terbaru MUI Pusat menyatakan pemberian vaksin MR dalam keadaan terpaksa atau darurat sehingga hukumnya mubah,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq kepada Batam Pos, Minggu (26/8).

Meski demikian, kata Bupati, Pemerintah Kabupaten Karimun dalam hal ini tidak memaksa harus orang tua agar bayi mereka yang berusia 9 bulan sampai dengan usia 15 tahun harus diimunisasi. Artinya, pemberian imunisasi vaksin MR hanya diberikan untuk yang mau diimunisasi saja. “Mau atau tidak mau itu merupakan hak warga, sehingga tidak boleh dipaksakan,” tegas Rafiq.

Terpisah, Ketua MUI Kabupaten Karimun Kholif mengaku sudah mengetahui adanya ketentuan dari MUI Pusat terkait vaksin MR. “Selain tidak boleh memaksa juga diharapkan tidak memasang target berapa jumlah yang harus diimunisasi,” ujarnya.

Terkait hal ini, memang pihaknya belum mengeluarkan surat. Pekan ini baru akan mulai rapat dengan pengurus dan menyampaikan surat sebagaimana surat dari MUI Pusat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rahmadi menyatakan, secara serentak memang baru akan dilakukan kembali pekan ini. Hanya saja, pada Jumat (24/8) lalu sudah ada petugas Puskesmas di Pulau Kundur yang melaksanakan imunisasi. Namun pihaknya belum menerima laporan dari Puskesmas yang ada di Kundur. “Saya belum tahu berapa orang yang sudah diberikan imunisasi,” katanya.

Selain itu, mulai pekan ini kita juga akan melakukan sosialisasi tentang imunisasi vaksin MR. (san)

Update