
batampos.co.id – Ada sebanyak 7 pasal yang mengikat ditandatangani oleh pemodal dan pihak PT Mitramasa Aeromotive Internasional yang di wakili oleh Direkturnya Sudry Aliyanto. Dalam pasal-pasal tersebut mengatur tentang investasi, pembagian keuntungan, serta apabila tidak ditepatinya seluruh perjanjian.
Di dokumen pasal pertama menyebutkan tentang pihak kedua sebagai investor bersedia menyerahkan sejumlah uang melalui penyetoran ke rekening pihak pertama selaku PT MAI. Pasal kedua menyebutkan, pihak kedua setuju penggunaan uang itu dialokasikan di dalam jaringan bisnis, baik di dalam maupun luar negeri. Pasal ketiga disebutkan keuntungan baru didapat investor, setelah PT MAS masuk dalam bursa efek.
Selambat-labatnya PT MAI masuk bursa Juni 2018. Apabila saat tanggal jatuh tempo tidak berhasil. PT MAI akan mengembalikan uang investasi dalam jangka waktu 6 bulan. Untuk perincian pembayaran dalam perjanjian penyertaan modal ini akan dibuat di kemudian hari.
Pasal ke empat tentang hak dan kewajiban dari investor. Di dalamnya mengatur tidak boleh keikutsertaan investor dalam managemen perusahaan serta menghadiri rapat umum pemegang saham tahunan.
Pasal kelima dari perjanjian ini, bahwa semua pihak terkait menyetujui sebagai kesepakatan yang mengikat satu sama lain. Pasal ke enam mengenai hal-hal yang tidak diatur dalam perjanjian, akan diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
Pasal ketujuh mengenai perjanjain dan segala akibatnya, para pihak yang terkait akan memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri Kota Batam.
“Perjanjian Penyertaan Modal ini ditandatangani investor dan Direktur PT MAI Sudry Aliyanto,” kata salah seorang investor, Lizawati, Senin (27/8).
Terkait dengan penyelidikan kasus ini, Liza menyebutkan sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri. Dari informasi di dapat, gelar perkara internal telah dilakukan pihak Ditreskrimsus Polda Kepri.
Ketika hal ini dikonfirmasi ke Direktur Direktorat Kriminal Khusus Kombes Rustam Mansur masih belum memberikan jawaban. (ska)
