Jumat, 19 April 2024

Atasi Polusi Udara, India Terapkan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kebisingan menjadi kepedulian di Maharashtra, India

batampos.co.id – Ada aturan unik dan menarik di India. Aturan yang menatasi polusi suara.

Adalah Pemerintah Provinsi Maharashtra, India pada hari Minggu, (26/8), mengumumkan siapa pun yang melanggar norma polusi suara di zona diam Mumbai akan dikenai penjara hingga lima tahun dan denda Rs 1 lakh atau sekitar Rp 21 juta. Dilansir dari Indian Express pada Minggu, di Mumbai, 110 wilayah telah dipilih sebagai zona diam.

Wilayah zona diam pada dasarnya mencakup semua rumah sakit pemerintah dan swasta, panaturan unik dti jompo, sekolah, perguruan tinggi, serta pengadilan.

Misalnya, Universitas Mumbai, Pengadilan Tinggi Bombay, lembaga pendidikan seperti Government Law
College dan SNDT Women College serta Rumah Sakit JJ dan Rumah Sakit Jaslok berada dalam daftar 110 zona diam di seluruh Mumbai dan pinggiran kota.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Mumbai pada hari Minggu, pemerintah negara bagian mengatakan, “Jika ada pelanggaran norma polusi suara di 110 tempat ini, itu akan dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rs 1 lakh.”

Di zona diam ini, tingkat kebisingan di siang hari tidak dapat melebihi 50 desibel dan 40 desibel pada malam hari. Di sisi lain, tingkat kebisingan yang diizinkan untuk kawasan industri adalah 75 desibel pada siang hari dan 70 desibel di malam hari.

Di area komersial, kebisingan 65 desibel di siang hari dan 55 desibel di malam hari. Di daerah pemukiman, 55 desibel di siang hari dan 45 desibel di malam hari.

(ina/JPC)

Update