Rabu, 24 April 2024

Bupati Karimun Diperiksa KPK, Terkait Dugaan Korupsi Usulan Dana Perimbangan RAPBN

Berita Terkait

Bupati Karimun, Aunur Rafiq

batampos.co.id – Satu persatu kepala daerah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018. Senin (27/8) kemarin, giliran Bupati Karimun Aunur Rafiq dipanggil komisi antirasuah tersebut. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.

Namun, Aunur tidak banyak berkomentar usai diperiksa. Dia langsung pergi ketika awak media mencecarnya dengan pertanyaan seputar materi penyidikan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) itu. Dia meminta awak media untuk menanyakan pemeriksaannya ke penyidik.

Selain Aunur, kemarin KPK juga memeriksa anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Achmad Hafisz Tohir terkait kasus yang sama. Adik kandung mantan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa itu dimintai keterangan seputar mekanisme kerja di komisi XI. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi XI Amin Santono sebagai tersangka.

“Saya sudah jelaskan bagaimana jalur kerja dan alur kerja di komisi XI,” ujat Achmad usai diperiksa, kemarin.

Pemeriksaan dua saksi kemarin menambah panjang daftar penyelenggara negara yang diduga mengetahui kasus suap dana perimbangan keuangan daerah.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Bupati Labuhan Batu Utara Khaerudinsyah Sitorus, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, dan Bupati Kampar Aziz Zaenal. KPK juga telah memanggil Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wali Kota Dumai Zulkifli, Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa untuk menjalani pemeriksaan di kasus yang sama.

KPK juga telah memeriksa Ketua Umun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy alias Romy dan anggota Komisi IX DPR dari PPP Irgan Chairul Mahfiz serta Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemeriksaan sejumlah kepala daerah dan pejabat partai merupakan bagian dari upaya penyidik mengurai sejauh mana mekanisme pengusulan dana perimbangan keuangan daerah.

“Semua saksi yang kami periksa tentu kami nilai mengetahui tentang perkara yang sedang kami tangani,” paparnya.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap empat orang yang kemudian menjadi tersangka pada Jumat (4/5) malam di Jakarta dan Bekasi. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Anggota Komisi XI DPR Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo dari pihak swasta selaku perantara, dan seorang Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Amin diduga menerima Rp 400 juta sedangkan Eka menerima Rp 100 juta yang merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai total Rp 25 miliar.

Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp 400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.

Kasus ini terus berkembang. Senin (20/8) lalu KPK memanggil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Rommy terkait perkara tersebut. Rommy diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Yaya Purnomo.
(tyo)

Update