Minggu, 15 Februari 2026

Karyawan BP Batam Dilarang Memberi “Jempol” pada Postingan Berbau Politik

Berita Terkait

batampos.co.id – Menghadapi tahun politik, Badan Pengusahaan (BP) Batam memilih bersikap netral. Pegawai BP dilarang untuk ikut serta memberikan dukungan kepada Calon Legislatif dan Calon Presiden.

“Ini merupakan himbauan kepada internal BP Batam. Jadi sangat diharapkan para pegawai BP Batam bersifat netral,” ujar Plt Kasubdit Humas BP Batam Muhammad Taofan, Senin (27/8) di Mediacentre BP Batam.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2018. Ruang lingkupnya sangat banyak tapi memuat poin-poin penting yang harus dipatuhi para pegawai BP Batam.

Pertama, pegawai BP Batam tidak berpihak kepada kepentingan siapapun.

Kedua, bagi pegawai BP yang mengikuti pemilu legislatif, maka dipersilahkan mengundurkan diri.

Ketiga, pegawai BP Batam dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Legislatif dan Calon Presiden.

Keempat, pegawai BP Batam dilarang mengikuti kegiatan politik seperti pendekatan terhadap partai politik dan ikut memasang spanduk atau baliho berbau politik. Dilarang menghadiri deklarasi dan foto bersama dengan Calon Legislatif dan Calon Presiden. Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan partai politik. Dan bahkan dilarang untuk memberikan like atau jempol kepada postingan Calon Legislatif dan Calon Presiden di media sosial.

Kelima, pegawai BP Batam dilarang memberikan surat dukungan disertai surat fotokopi KTP. Keenam, pegawai BP dilarang ikut kampanye. Ketujuh, pegawai BP Batam dilarang mendukung caleg dan capres dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

“Untuk Pejabat Eselon II harus mengawasi anggotanya. Dan bagi yang melanggar akan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (leo)

Update