batampos.co.id – KPK mengamankan Wakil Ketua PN Medan berinisial WPW. Dia ditangkap bersama tiga hakim lain dan pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (28/8).
Selain WPW, beberapa orang yang terjaring OTT KPK yaitu Ketua PN Medan berinisial MN, hakim berinisial SMS, hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) berinisial MP dan dua panitera.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, belum lama ini WPW sempat memimpin jalannya perkara yang melilit Meiliana dalam perkara dugaan penistaan agama. Dia merupakan ketua majelis hakim dalam perkara tersebut.
Dalam vonis yang dibacakan, Meiliana terbukti bersalah hingga dijatuhi vonis 18 bulan penjara. Putusan yang sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum itu diketok pada Selasa (21/8).
Kasus Meiliana itu berawal saat dirinya mengeluhkan suara azan di masjid Al-Makhsum, di Jalan Karya Lingkungan I, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Keluhan itu ia sampaikan sekitar Juli 2016.
Namun, tak disangka, keluhan itu berujung kerusuhan dan akhirnya Meiliana diseret ke meja hijau. Meiliana mulai disidang pada 26 Juni 2018. Sidang itu dipimpin oleh WPW.
Tak hanya kasus Meiliana, WPW juga sempat memimpin jalannya persidangan terhadap pengusaha ternama di Kota Medan, Tamin Sukardi.
Dalam vonisnya, Tamin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, karena telah menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara dengan nilai lebih dari Rp 132 miliar. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair.
Kini, WPW tersandung kasus dugaan suap. Ia ditangkap bersama 7 pihak lain.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut penangkapan itu dilakukan karena diduga telah terjadi suap. Hakim dan panitera tersebut ditangkap karena diduga terlibat kasus suap penanganan perkara korupsi di Medan.
“Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan,” ucapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (28/8).
Hingga kini terhadap pihak yang sudah diamankan, lembaga antikorupsi masih melakukan proses pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, Tim Satgas Penindakan KPK kembali menggelar OTT. Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Sumatera Utara pada Selasa (28/8) tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah pihak, di antaranya seorang yang berprofesi sebagai hakim.
“Ada OTT di Medan, Hakim PN Tipikor Medan,” terang sumber JawaPos.com di KPK.
Senada dengan sumber pertama, sumber kedua pun membenarkan ihwal adanya OTT tersebut. “Benar ada OTT di Medan,” imbuh sumber tersebut.
Senada dengan keduanya, sumber ketiga JawaPos.com juga membenarkan bahwa ada kegiatan penindakan yang dilakukan di Kota Medan. “Apgakum yang di-OTT,” papar sumber tersebut.
Selain menangkap seorang hakim, dalam kegiatan penindakan tersebut, sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa tim KPK berhasil menciduk sejumlah pihak lain yang diduga turut serta dan menyaksikan kegiatan penangkapan terhadap sejumlah terduga pelaku. Di antaranya adalah pihak panitera.
Lebih lanjut, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dugaan uang suap yang diberikan pihak penyuap terhadap hakim tersebut. Namun, berapa nominal uang suap dan motif pemberian suap terhadap oknum hakim di PN Medan, sumber tersebut belum bersedia membeberkan.
Di lain pihak, ketika dikonfirmasi terkait adanya OTT yang dilakukan pihaknya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkannya.”Ya benar, ada kegiatan tim penindakan di Medan dalam beberapa hari ini. Tadi pagi, Selasa 28 Agustus sampai siang ini, setidaknya 8 orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Basaria ketika dikonfirmasi.
(ipp/JPC)