
F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Parkir perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir menyebutkan aturan drop out sudah final. Artinya, kendaraan yang hanya mengantar penumpang baik itu ke mall, pelabuhan, dan rumah sakit selama 15 menit, dibebaskan membayar biaya parkir.
“Drop out ini sudah final. Karena sudah dievaluasi gubernur,” ujar Sekretaris Pansus Ranperda Parkir, Udin P. Sihaloho, Senin (27/8).
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba bermain dengan ranperda pakir ini. Sebab, pasal 20 D di perda parkir menegaskan terkait aturan drop out selama 15 menit. Selain itu, kata Udin, hasil evaluasi gubernur juga tidak menyinggung mengenai aturan ini. Gubernur juga tak memberi peluang agar aturan ini bisa dikaji kembali.
“Artinya drop out tetap kita berlakukan,” tegas dia.
Udin juga mempertanyakan perubahan salah satu pasal perda parkir. Sebab, pada saat pembahasan di pansus menyebutkan Pasal 20 D menyangkut aturan drop out. Sementara setelah hasil evaluasi keluar, pasal tersebut berubah jadi pasal sepeda, yang oleh gubernur juga menjadi bahan evaluasi. Gubernur menilai sepeda tidak layak dikenakan tarif parkir.
“Yang dievaluasi gubernur hanya mengenai sepeda ini. Apakah layak sepeda dikenakan tarif parkir, hanya itu yang dibunyikan. Tetapi menyangkut drop out tidak ada masalah,” tegas dia.
Aturan drop out 15 menit ini sebenarnya salah satu bentuk kinerja pansus parkir untuk meringankan beban masyarakat. Pansus melihat masih banyak mal, pusat perbelanjaan, pelabuhan dan bandara, dimana ketika mengantar keluarga (drop out) dikenakan biaya parkir. Begitu juga dengan rumah sakit, saat mengantar pasien, mereka dikenakan biaya parkir.
“Dengan adanya pasal ini supaya penglola parkir dapat memahami dan mengikuti aturan yang ada, artinya jangan mereka memungut parkir kepada pengguna parkir yang masa parkirnya kurang dari 15 menit,” sebut Udin.
Di beberapa daerah seperti Medan sudah memberlakukan aturan drop out ini. Masuk mal, pusat perbelanjaan, hotel dan rumah sakit selama 10 menit pertama tidak dikenakan biaya parkir. “Dan ini hal yang dan tidak menyalahi aturan yang berlaku. Memang disana tarifnya lebih besar dari kita. Tapi menyangkut tarif kan bisa kita sesuaikan,” tutur dia.
Misalnya tiga tahun berikutnya pansus dan pemko mengevaluasi tarif parkir sesuai kemampuan ekonomi masyarakat.
“Karena ini sudah ditandatangai gubernur, kita harapkan pengelola parkir di Batam mulai memberlakukan,” harap dia. (rng)
