
batampos.co.id – Jajaran Polsek Kundur Utara/Barat (Kuta) gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan pembakaran lahan dan hutan (karhutla). Mengajak warga untuk menjaga lingkungan, dengan mamasang spanduk bertuliskan Stop kejahatan terhadap lingkungan.
Kapolsek Kundur Utara/Barat AKP Eddi Suryanto menegaskan jika kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk Stop Karhutla disampaikan kepada warga di Kelurahan Tanjung Berlian, Kecamatan Kundur Utara. Ada beberapa tempat yang dipasang spanduk seruan dan imbauan tentang larangan pembakaran lahan dan hutan. Seperti di Jalan Manunggal, Kampung Jawa, Tanjung Berlian, Jalan Hang Jebat, Kampung Sei Raya, Kelurahan Tanjung Berlian.
“Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan, kita aktif lakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk Stop Karhutla di sejumlah tempat. Tujuannya mengajak masyarakat selalu peduli terhadap lingkungan dan kelestarian hutan,” terang Eddi, Senin (27/8).
Lebih lanjut dikatakan Eddi, kegiatan sosialisasi ini sekaligus mengajak warga untuk selalu menjaga hutan dan tidak membersihkan kebun dengan cara membakar. Mengimbau masyarakat tidak membakar lahan, baik kebun atau hutan, karena dampak dari karhutla dapat merusak lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.
“Pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara dan denda sesuai de-ngan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” paparnya.(ims)
