Rabu, 22 April 2026

Sistem Self Assesment Tak Maksimalkan Pendapatan Daerah

Berita Terkait

batampos.co.id – Tidak tercapainya sektor pajak daerah tak terlepas dari sistem yang digunakan Pemko Batam di dalam memungut pajak. Bahkan sistem self assesment yang digunakan saat ini sangat merugikan daerah, karena besaran pajak yang ditetapkan tidak sesuai dengan potensi pajak yang sebenarnya. Hal ini disampaikan anggota DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging, senin (27/8/2018).

Kelemahan sistem self assessment antara lain akurasi besaran nilai pajak yang dihimpun pemerintah sangat bergantung kepada kejujuran pembayar pajak (wajib pajak). Secara alamiah pembayar pajak akan berupaya menetapkan nilai pajak sekecil-kecilnnya.

“Kita memiliki potensi pajak yang cukup tinggi. Tapi sejauh sistemnya masih self assesment (perkiraan pajak), pembayaran pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak, tentu akan berpotensi penyimpangan dan kong kalikong dalam menetapkan pajak,” kata Uba.

DPRD Batam sendiri, kata Uba, sudah berulang kali meminta pemko mengonlinekan seluruh wajib pajak. Namun alasannya pengadaan aplikasi online yang minim, sehingga harus mengajak pihak ketiga. Dari ribuan wajib pajak di Batam, hanya 60an saya yang telah memasang alat tersebut.

“Pemko seharusnya memiliki program pengadaan online, bukan lagi mengharapkan pihak ketiga,” sesal Uba.

Minimnya wajib pajak memakai sistem online di Batam, lanjut dia, menjadi bukti ketidakmaksimalan pemko meningkatkan penerimaan pajak daerah. Penetapan wajib pajak dengan sistem online dinilai juga tidak maksimal, karena banyak titik potensial pajak yang tidak dilengkapi alat tersebut. Hal inilah yang menjadi peluang hilang dan tidak tergarapnya sumber pendapatan secara maksimal.

“Banyak sekali objek pajak potensia. Artinya belum ada keinginan kuat dari pemko untuk mengonlionekan. Kita gak usah menambah-nambah pajak lah, artinya yang ada saja kita maksimalkan lewat online,” tegas Uba.

Ia menabahkan, pemerintah daerah seharusnya bisa belajar dengan daerah lain. Bandung dan Medan misalnya, yang potensi pajak tidak jauh berbeda dengan Batam mampu meraup Rp 7 triliun dari pajak daerah. Hanya saja persoalannya mereka sudah mampu mengonlinekan seluruh wajib pajaknya, sehingga besaran potensi rill pendapatan tidak jauh berbeda dengan yang diterima daerah.

“Pemko saya lihat tak serius dalam mengonlinekan wajib pajak ini,” sesal Uba lagi.

Ia mencontohkan di Habour Bay serta Morning Bakery dan wajib pajak lain yang nyata-nyata potensi besar pajak tidak dionlinekan. Sistemnya masih perkiraan, sementara potensinya sangat luar biasa. Belum lagi di sejumlah kedai, air putih dijual Rp 3.000 satu gelas, seharusnya hal kecil seperti ini bisa dihitung dan masuk kas daerah jika para wajib pajak tersebut memakai sistem online.

“Saya pernah tanya itu online gak, mereka jawab penetapannya perkiraan saja (self assesment). Harusnya ini yang kita maksimalkan, sehingga pendapatan sektor pajak daerah benar-benar sesuai potensi yang sebenarnya,” jelas Uba. (rng)

Update