Minggu, 22 Februari 2026

Tersangka Korupsi Pasar Modern Kembalikan Rp 2,3 M

Berita Terkait

Kondisi pasar modern Natuna sudah dipenuhi semak belukar. F. Aulia Rahman/batampos.co.id

batampos.co.id – Tersangka Korupsi Pasar Modern Natuna bertambah menjadi sembilan orang. Saat ini mere-ka sudah diamankan di Mapolda Kepri. Mereka sedang menjalani pemeriksaan guna pengembangan dan pemberkasan.

Informasi yang didapat Batam Pos, dua orang yang terakhir diamankan merupakan perantara kontraktor dengan Pemkab Natuna. Hal ini disampaikan Penasihat Hukum Minwardi, Bambang Yulianto. ”Saya dengar begitu, sudah semuanya,” katanya saat ditemui Batam Pos di Mapolda Kepri, Senin (27/8).

Terkait dengan kliennya, Bambang mengatakan Asisten I Pemkab Natuna itu mengaku sudah mengembalikan kelebihan bayar dari proyek tersebut. Uang tersebut dikembalikan ke negara pada 2016 silam. ”Kalau gak salah saya, uang itu sekitar Rp 2,3 miliar,” ucapnya.

Karena adanya pengembalian ini, kata Bambang, tidak perlu lagi dipermasalahkan. Tapi karena adanya dugaan korupsi mencapai hingga Rp 4 miliar, maka Polda Kepri masih tetap mengusut kasus korupsi tersebut hingga kini. ”Kalau klien saya mengakui hanya segitu (Rp 2,3 miliar) kelebihan bayar. Kalau Polda bilang hingga Rp 4 miliar, yah dibuktikan saja nanti,” tuturnya.

Bambang menuturkan bahwa kliennya mengakui proses administrasi pelaksanaan proyek ini ditandatanganinya sendiri. Namun rincian proyek ini, Minwardi tidak mengetahui sama sekali. Karena sudah percaya dengan apa yang disodorkan oleh anak buahnya. ”Jadi, dia hanya tandatangan saja,” ucapnya.

Bambang menyebutkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek ini tidak memiliki kualifikasi. ”Jadi PPK-nya itu tidak ada keahlian jabatannya itu, tidak memiliki sertifikasi,” ungkapnya.

Atas kasus ini, Bambang berharap adanya kembali audit penghitungan atas pembangunan pasar modern. ”Saya juga berencana melakukan penangguhan penaha-nan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar modern Natuna ini muncul sejak awal tahun yang diusut jajaran tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda Kepri. Dari audit BPKP ditemukan adanya kelebihan bayar kepada perusahaan pemenang tender saat itu, PT MP. Hal ini terungkap saat audit dilakukan tahun 2017 dimana nilai kerugian sekitar Rp 4 miliar.

Setelah pemeriksaan panjang tersebut, Polda Kepri menga-mankan Minwardi, Senin (20/8) lalu. Selang tak berapa lama delapan orang tersangka lainnya diamankan jajaran Subdit Tipidkor.

Diberitakan sebelumnya, PT MP ini satu grup dengan kontraktor yang mengerjakan pembangunan gedung DPRD Natuna. Kucuran anggaran untuk pembangunan dua bangunan ini diberikan di tahun yang sama. Baik pembangunan pasar modern maupun gedung DPRD Natuna. Kedua bangunan ini memiliki nasib yang sama, tidak pernah selesai pembangunannya.

Beberapa waktu lalu, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menuturkan adanya kelebihan bayar atas pembangunan proyek pasar modern dan gedung DPRD Natuna itu.
”Temuan itu harus dikembalikan, pemenang gedung DPRD mengembalikan kelebihan bayar dengan dicicil. Tapi ada regulasi terkait pengembalian ini. Kalau tidak, bisa-bisa Pemda yang jadi sasaran,” ujar Hamid. (ska)

Update