batampos.co.id – Kasus ini wajib jadi perhatian orang tua. Jangan sembarang memberikan izin anak perempuan anda untuk bekerja di luar daerah. Pastikan terlebih dahulu jika ada tawaran menggiurkan.
Baru-baru ini, jajaran Polda Sulawesi Utara berhasil menggagalkan kasus human trafiking (perdagangan manusia). Tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan petugas.
Masing-masing seorang perempuan berinisial NT (19), karyawan salah satu café di Kota Bitung, yang merupakan warga Kombi, Kabupaten Minahasa. Bersama NT, petugas juga mengamankan calon korban berinisial RK (16), siswi kelas 2 SMK, asal Tondano Barat, dan seorang pria inisial EW (18), warga Tombariri, Minahasa.
“NT dan RK diamankan petugas di dek 4 KM Sinabung tujuan Papua, yang hendak berlayar dari Pelabuhan Samudera Bitung. Petugas juga menyita 2 lembar tiket kapal dan 2 unit handphone,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, kemarin.
Kepada petugas, NT menuturkan, awalnya mendatangi rumah calon korban. Lalu mengajak korban bekerja di salah satu cafe di Papua. Tergiur dengan tawaran ini, calon korban pun menyetujuinya. Selanjutnya Sabtu, pukul 1.00 WITA, keduanya siap berangkat dengan KM Sinabung menuju Papua.
Namun upaya ini keburu tercium petugas yang langsung mengamankan mereka. Ditambahkan NT, biaya tiket ditanggung pemilik cafe, yang dikirim kepadanya sebesar Rp 500 ribu. Biaya lain-lain, untuk sementara ditanggung oleh NT sebesar Rp 1,5 juta dan akan diganti oleh pemilik cafe. Sedangkan biaya tiket calon korban akan dipotong saat mulai bekerja.
Kapolsek KPS Bitung Iptu Fandi Ba’u membenarkan pengungkapan tersebut. “Kasus ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Fandi, sembari mengapresiasi jajarannya yang berhasil membongkar kasus ini. (jpg)
