Rabu, 11 Februari 2026

170 Orang Kena Campak, 114 Rubella

Berita Terkait

Kadinkes Kepri Tjetjep Yudiana memberikan penjelasan terkait diperbolehkan imunisasi measles rubella. F. Aulia Rahman/batampos.co.id

batampos.co.id – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepri Tjetjep Yudiana mengucap syukur setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 33 tahun 2018 yang membolehkan penggunakan vaksin measles rubella (MR) meski materi vaksinnya belum halal. Pasalnya, di Kepri ada riwayat penderita penyakit campak dan rubella yang cukup banyak.

”Data kami di Dinas Kesehatan, dari tahun 2016 sampai 2018, kasus campak di Kepri ada 170 orang, positif rubella 114 orang,” sebut Tjejep.

Secara nasional, sebut Tjejep, ada 8.964 orang pernah menderita campak dan 5.737 orang rubella. ”Kita akui pemerintah saat ini belum menemukan vaksin halal. Tapi karena ini sifatnya darurat, maka MUI akhirnya membolehkan,” ujarnya.

Dijelaskan Tjetjep, pemberian vaksin campak dan rubella dari usia 9 bulan sampai 15 tahun, wajib hingga mencapai 95 persen. Dengan target sebesar itu akan mampu melindungi anak-anak meski ada virus yang menyebar.

Jika hanya sampai 60 persen, kata Tjetjep, maka dipastikan tidak akan mampu melindungi. Dampaknya akan menular. Tidak hanya pada anak-anak, tetapi juga menyerang ibu-ibu hamil pada usia 3 bulan pertama kehamilan.

”Kalau ini dibiarkan, bakal terjadi KLB (kejadian luar biasa). Kita semua tidak ingin ini terjadi. Karena dampaknya akan sangat luar biasa,” ujar Tjetjep saat konfrensi pers bersama MUI Kepri di kantor Dinkes Kepri, Senin (27/8).

Jika tidak diberikannya vaksinasi measles dan rubella ini, lanjut Tjetjep, selain cacat fisik seperti buta dan tuli. Juga dapat menimbulkan komplikasi serius seperti radang paru-paru, radang otak, gizi buruk sehingga berakhir pada kematian.

Sementara yang menyerang ibu hamil akan mengancam keguguran dan cacat pada bayi yang dilahirkan, seperti kelainan jantung, kebutaan, tuli, dan perkembangan yang lambat.

”Kami berharap para orang tua mendukung vaksinasi ini. Karena risikonya sangat berbahaya. Saya yakin semua orangtua tidak ingin anak-anaknya mengalami hal itu,” ungkapnya.

Sumber vaksin sendiri saat ini dari tiga negara, yakni Jepang, Tiongkok, dan India. ”Kalau harus menunggu yang halal, bisa membutuhkan waktu 15 sampai 20 tahun. Itupun kalau ada,” ungkapnya.

Sekretaris MUI Kepri, Edi Safrani mengakui sejak 20 Agustus lalu MUI telah melakukan uji labolatorium terhadap kandungan vaksin measles dan rubella. Hasilnya mengandung produk yang tidak halal bagi umat Islam.

Meski begitu, kata Edi, di dalam fatwa nomor 33 tahun 2018 ada poin 3 yang berbunyi, untuk saat ini dibolehkan pengunaannya kendati terdapat bahan-bahan gelatin di dalam vaksin tersebut.

Mengapa fatwa itu membolehkan? Edi mengatakan karena adanya Darurat Syar’i berdasarkan data dan fakta. Di dalam hukum Islam, kata Edi, adanya darurat syar’i ketika adanya peristiwa yang bisa mengakibatkan kematian pada diri.

”Maka MUI memperbolehkan. Kalau tidak, maka anak-anak kita yang akan menanggungnya. Tidak hanya cacat tubuh, bahkan berujung kematian,” jelasnya.

Hal tersebut menurut Edi, sudah masuk pada kondisi darurat. Namun pemerintah tetap wajib mencari vaksin halal. Saat ini dari tiga negara yang memproduksi, yakni Jepang, Cina, dan India, hanya serum dari India yang bisa diimpor.

”Jepang tak boleh dibawa keluar. Cina belum dapat keterangan dari WHO (World Health Organization). Jadi yang kita pakai sekarang itu dari India. Namanya produk Serum Institute of India (SII),” jelasnya.

Di tempat yang sama Kepala Sekolah SLB Tanjungpinang, Riasneli mengimbau para orang tua mendukung vaksinasi tersebut karena akibatnya akan fatal bagi si anak.
Riasneli menceritakan, bagaimana sedihnya orang tua menghadapi kondisi anaknya yang cacat atau berkebutuhan khusus. Betapa menderitanya bagi si anak yang harus belajar tulisan braile dan mengenalkan benda-benda bagi yang tuna rungu.

”Kita semua berharap para orangtua mengikuti arahan pemerintah. Jangan sampai nanti anak-anak yang kita cintai menjadi korban,” ungkapnya. (cca)

Update