Jumat, 29 Maret 2024

32 Tewas, 204 Luka di Jalanan Tanjungpinang

Berita Terkait

Petugas melakukan olah tempat kejadian kecelakaan maut di Jalan WR Supratman, Tanjungpinang, Kamis (7/6) lalu. F. Satlantas Polres Tanjungpinang

batampos.co.id – Sikap tidak disiplin, lalai, dan tidak taat peraturan berlalu lintas hingga pengendara yang ugal-ugalan di jalan raya, menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di wilayah hukum Polres Tanjungpinang. Sepanjang 2017, Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang mencatat ada 90 kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Tanjungpinang. Sebanyak 23 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat, dan 113 mengalami luka ringan.

Sedangkan periode Januari hingga Agustus 2018 ini, tercatat 52 kasus kecelakaan lalu lintas. ”Sembilan orang meninggal dunia, 80 orang luka ringan dan 3 orang mengalami luka berat,” ungkap Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polres Tanjungpinang Ipda Ridwan, kemarin.

Dari hasil pemeriksaan dan analisis yang dilakukan pihaknya di lapangan, penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalan raya Tanjungpinang akibat kelalaian pengendara dan aksi kebut-kebutan hingga mengonsumsi alkohol saat berkendara. Selain itu, masya-rakat juga kurang sadar pentingnya kelengkapan berkendara seperti helm, kaca spion dan kelengkapan lainnya.

”Kecelakaan terjadi karena masih banyak pengendara yang melanggar rambu-rambu. Paling fatal pengendara banyak melawan arah,” jelas Ridwan.

Mengenai kecelakaan yang sering terjadi, Satlantas Polres Tanjungpinang akan terus memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada pengendara remaja usia sekolah mengenai kedisiplinan dalam berkendara di jalan raya.
”Pengendara tentunya harus memiliki SIM, pahami dan patuhi peraturan, akan kami tindak, kalau pengendara melanggar peraturan,” pungkasnya. (odi)

Update