Sabtu, 18 April 2026

Hang Nadim akan Kehilangan 20 Persen Pendapatan

Bila Ranperda Parkir Dijalankan

Berita Terkait

foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Bandara Internasional Hang Nadim menjadi salah satu kawasan yang akan terkena dampak, cukup signifikan atas pemberlakukan Ranperda Parkir perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Dalam aturan baru tersebut, menurunkan penumpang kurang dari 15 menit tidak dipungut biaya parkir.”Saya baru dengar adanya peraturan itu,” kata Direktur Badan Usaha Bandara Udara Hang Nadim, Suwarso, Selasa (28/8/2018).

Ia mengatakan apabila aturan ini berlaku pendapatan Hang Nadim akan berkurang hingga 20 persennya. “Sebulannya pendapatan bersih Hang Nadim di parkir itu sekitar Rp 800juta,” ucapnya.

Apakah nantinya Hang Nadim akan mengikuti aturan ini. Suwarso menuturkan sesuai Perka BP Batam masih belum ada menyebutkan tentang aturan drop out. Dan arahan dari Kepala BP Batam juga belum ada perubahan aturan.

“Kami ini hanya menyesuaikan bila ada arahan dari pimpinan,” ucapnya.

Aturan Kepala BP Batam, kata Suwarso merujuk para putusan Kementrian Perhubungan terkait tarif penerimaan negara bukan pajak.

“Kalau ada Perda itu, nanti akan kami beri masukan dan bicarakan (dengan pimpinan,red),” tuturnya.

Suwarso menegaskan lagi bahwa aturan di Hang Nadim akan merujuk dengan putusan dari Kepala BP Batam. “Dasar tarif dari BP Batam, kami ikuti arahannya. Begitu adanya,” ucapnya.

Sekretaris Pansus Ranperda Parkir, Udin P. Sihaloho menyebutkan Rancangan Peraturan Daerah atas perubahan Perda Kota Batam nomor 1 tahun 2012 ini sudah final. Aturan ini disebutkannya tidak akan berubah lagi, karena sudah melalui evaluasi gubernur.

“Ada sanksi berupa hukuman pidana ringan atau denda, apabila perda ini dilanggar,” katanya.

Perda ini, kata Udin berkekuatan hukum tetap. Apabila dibawa ke jalur hukum, masyarakat bisa bertumpu pada Perda ini.

“Dasar hukumnya ada, jadi tak bisa menang. Karena jelas-jelas dibunyikan dalam perda,” ucapnya.

Selain tentang aturan Drop Out itu, Udin menyebutkan bahwa kendaraan hilang juga menjadi tanggungjawab pengelola parkir.

“Jangankan hilang, rusak saja saat berada dikawasan parkir juga wajib diganti. Ada poin-poinnya didalam Ranperda tersebut,” tuturnya.

Udin menuturkan sudah mensosialisasikan Ranperda ini. Para pengelola parkir di Batam sudah dipanggil saat Ranperda ini digodok oleh anggota pansus.

“Kami panggilin kok mereka semua. Saat itu mereka tidak ada yang protes, menerima saja semuanya. Jadi mereka sudah siaplah menghadapi perda ini,” ujarnya. (ska)

Update