Jumat, 26 April 2024

Pemerintah Siapkan Kenaikan Pajak Impor

Berita Terkait

batampos.co.id – Untuk mengendalikan impor, pemerintah tengah mengkaji kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor sejumlah produk. Menanggapi hal tersebut, pelaku usaha meminta pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kenaikan itu supaya tidak mengganggu akses market dan memengaruhi minat mitra dagang.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional dan Investasi Shinta Kamdani mengungkapkan, pemerintah perlu mengajak pengusaha untuk mendiskusikan kebijakan pengenaan tarif PPh.

’’Sebab, kebijakan semacam ini memiliki risiko. Misalnya, dilaporkan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), pembalasan dari negara lain, dan mengirim sinyal yang salah dalam usaha menarik investasi,’’ ujar Shinta, Selasa (28/8).

Namun, jika yang dinaikkan itu PPh impor barang konsumsi yang tidak terlalu dibutuhkan masyarakat dan Indonesia memiliki substitusinya, kemungkinan tidak terlalu berpengaruh.

’’Kalau yang dinaikkan adalah barang modal, baru itu akan menjadi masalah,’’ tambahnya.

Dengan meningkatkan tarif PPh impor, pemerintah hanya berfokus mencari solusi jangka pendek.

’’Solusi jangka panjang untuk meredam impor ialah mempercepat laju industrialiasi, diversifikasi ekspor, dan penyelesaian beberapa negosiasi perjanjian perdagangan bebas,’’ urainya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. Pihaknya menyatakan tidak mempermasalahkan pemerintah untuk me-review peningkatan PPh impor. Dengan catatan, yang diimpor adalah barang konsumsi, bukan barang modal. Apindo sendiri, lanjut Hariyadi, belum diajak berdiskusi untuk menentukan jenis komoditas yang impornya akan ditekan.

Terkait penerapan PPh impor, Hariyadi meminta pemerintah mengkajinya terlebih dahulu. Menurut dia, harus dilihat terlebih dahulu diterapkan untuk produk apa dan apa kebutuhan dalam negerinya.

’’Salah menerapkannya malah jadi memukul industri yang mau dapat nilai tambah,’’ tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan menyeleksi komoditas impor untuk memulihkan defisit neraca perdagangan Indonesia yang tembus USD 2,03 miliar. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) per Juli 2018, angka impor mencapai USD 18,27 miliar atau tumbuh 62,17 persen. Saat ini terdapat 500 komoditas impor yang akan ditinjau ulang.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian terus memacu pengoptimalan kapasitas produksi terpasang (utilisasi) di sektor industri guna mengisi pasar domestik agar tidak tergerus produk impor. Seiring dengan upaya tersebut, kebijakan hilirisasi juga makin digenjot agar bisa meningkatkan nilai tambah bahan baku dalam negeri.

’’Pemerintah sedang mengkaji pembatasan impor beberapa komoditas. Langkah substitusi impor ini tidak bermasalah dijalankan apabila bahan baku tersebut ada dan mampu mencukupi kebutuhan di dalam negeri,’’ ujar Sekjen Kemenperin Haris Munandar di Jakarta, Selasa (28/8).

Namun, Haris menekankan, komoditas impor yang dibatasi sebaiknya yang berorientasi kepada sektor hilir.

’’Jadi, bukan yang di hulu seperti bahan baku penolong dan barang modal. Sebab, bahan baku tersebut untuk memenuhi kebutuhan proses produksi industri yang bertujuan pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri,’’ tambahnya. (agf/nis/c4/oki/JPG)

Update