Jumat, 29 Maret 2024

Suryanto Tak Kerja, Dititipi 2 Keponakan, Dibiayai Rp 2,6 Juta per Bulan, Eh, Rupanya …

Berita Terkait

Tersangka Penelantar Anak.
foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Suryanto, 45, paman dari dua anak korban penelantaran Ak dan Rhm, terancam hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun. Hal ini sesuai dengan pasal yang dikenakan soal kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak.

“Dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak, pasal 77 B. Ancaman hukuman 5 tahun,” kata Kapolresta Barelang Kombes Hengki, kemarin.

UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 76 B menyebutkan bahwa

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.” Hukuman bagi pelanggar di pasal 76 B diatur di pasal 77 B.

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” demikian bunyi pasal 77 B.

Saat ini, Ak yang masih berusia 3,5 tahun masih menjalani perawatan di Rumah Saakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah. Sebab, akibat dari penelantaran itu, Ak mengalami busung lapar hingga harus menjalani perawatan lebih lanjut.

“Sementara satu anak lainnya sudah diserahkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memulihkan trauma yang dialaminya,” tuturnya.

Dijelaskan Hengki, kedua orang tua bocah tersebut menitipkan anaknya kepada Suryanto karena selama dua tahun ini kedua orang tua anak itu tengah bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Timor Leste. Dalam setiap bulannya, orang tua kedua anak itu mengirimkan biaya sebesar Rp 2,6 juta.

“Selama ini tersangka tidak bekerja, jadi uang kiriman dari dua anak ini digunakan juga oleh tersangka untuk kebutuhan dia dan keluarganya sehari-hari,” bebernya.

Hengki mengaku sejauh ini pihaknya sudah menghubungi orang tua bocah itu di Timor Leste. Namun, karena keterbatasan biaya, orang tua kedua bocah itu belum bisa datang ke Batam untuk melihat kondisi anaknya yang ditelantarkan oleh Suryanto.

“Jadi orang tua anak ini merupakan abang kandung tersangka. Anak ini mulai dititipkan dalam dua tahun ini dan dianiaya serta ditelantarkan selama satu tahun. Sampai saat ini, kasusnya masih kita lakukan pengembangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Suryanto yang ditemui di Mapolresta Barelang beralasan, kedua anak itu terlantar baru beberapa hari atau tepatnya saat istrinya masuk Rumah Sakit. Sehingga, kedua anak itu tidak sempat diurus olehnya.

“Dia memang sering main di situ. Sejak istri sakit seminggu belakangan ini jadi tidak diperhatikan lagi. Kalau nakal, saya tampar dan saya cubit. Pokoknya asal dia nakal saya pukul,” akunya sembari menundukkan kepalanya.

Dalam berita sebelumnya, kasus penelantaran ini diketahui pertama kali oleh salah seorang warga bernama Yuli yang mendengar suara tangisan anak-anak dari rumah Suryanto. Karena penasaran, Yuli selanjutnya mengintip dari sela-sela tembok dan menemukan dua orang anak dengan kondisi yang sangat memperihatinkan.

Selanjutnya, Yuli pun melaporkan kejadian ini kepada Ketua Rt perumahan Central Park, Tanjunguncang. Ketua Rt bersama dengan beberapa orang warga pun mendatangi rumah Suryanto dan menemukan Ak dan Rhm dalam kondisi yang memperihatinkan. Selanjutnya, kedua bocah itu langsung dievakuasi dan dilaporkan ke Mapolsek Batuaji. (gie)

Update