Minggu, 15 Februari 2026

Blink Mudahkan Warga Urus UWTO

Berita Terkait

Kantor BP Batam.
foto: putut ariyo / batampos.co.id

batampos.co.id – Dalam minggu ini, Program Badan Pengusahaan (BP) Batam Layanan Keliling (Blink) singgah di RW 05 Kelurahan Sei Jodoh Batuampar. Layanan ini mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan UWTO dan Izin Peralihan Hak (IPH).

Koordinator Layanan Operasional Blink Rudis Imansyah mengatakan sudah ada ratusan berkas yang masuk sejak Blink beroperasi pada Sembilan Agustus kemarin.

“Kami lihat animo masyarakat besar. Karena spiritnya BP memang berupaya membeikan layanan ke masyarakat,” katanya, Rabu (29/8/2018).

Untuk warga Batam yang ingin mengurus IPH harus membawa dokumen persyaratan yang lengkap. Syarat-syarat yang dibutuhkan antara lain formulir permohonan, foto copy identitas pemohon, foto copy dokumen lahan seperti Gambar Penetapan Lokasi (PL), Perjanjian Pengalokasian Lahan (PPL), Surat Keputusan (Skep) dan sertifikat. Dan Pecah PL jika lahan yang ditempati masih PL induk.

sedangkan untuk persyaratan perpanjangan UWTO, pesyaratan yang diperlukan antara lain formulir permohonan, foto copy identitas pemohon, foto copy dokumen lahan seperti Gambar Penetapan Lokasi (PL), Perjanjian Pengalokasian Lahan (PPL), Surat Keputusan (Skep), sertifikat, Faktur UWTO.

Kemudian foto copy bukti peralihan Hak Atas Tanah (HAT) seperti IPH, Akta Jual Beli (AJB) dan Faktur Peralihan apabila sudah dialihkan. Lalu surat pernyataan apabila Skep dan Surat Perjanjian (Spj) belum diterbitkan BP Batam dan foto lokasi berwarna.

Khusus untuk perpanjangan UWTO, sekarang masyarakat bisa mengurusnya paling cepat 10 tahun sebelum jatuh tempo. Sedangkan tarifnya disesuaikan dengan besaran kenaikan empat persen tiap tahun hingga tahun 2022 seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Nomor 9 Tahun 2017 tentang jenis dan tarif layanan lahan.

Salah seorang warga sekitar, Rizki mengatakan kehadiran Blink ini mempermudah warga yang tidak punya banyak waktu mengurus perizinan lahannya.

“Jadi saya tidak perlu datang lagi ke Mall Pelayanan Publik (MPP). Cukup datang ke lokasi Blink dengan membawa berkas yang menjadi syarat,” katanya.

Disamping melayani pengurusan perpanjangan UWTO dan IPH, Rizki juga mencari informasi lain terkait lahan.

“Contohnya jika saya mau balik nama, apa saja syaratnya. Itu perlu saya tahu,” pungkasnya.(leo)

Update