batampos.co.id – Program pemberian keringanan tunggakan pokok pajak sebesar 50 persen, pembebasan bea balik nama ke dua, penghapusan sanksi administrasi berupa denda, atau yang akrab disebut masyarakat dengan program pemutihan yang sudah berjalan beberapa bulan oleh BP2RD atau Dispenda Provinsi Kepri, mendapat tanggapan positif dari beberapa anggota DPRD Batam.
Salah satunya adalah Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura. Sebab program pemutihan pajak kendaraan bermotor, terbukti mampu menambah PAD daerah sebesar belasan miliar rupiah.
“Ini program yang cerdas dari Gubernur Kepri. Ini program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program simbiosis mutualisme, menguntungkan semua pihak, baik itu masyarakat maupun pemerintah daerah dari segi PAD nya. Harusnya program ini diperpanjang lagi hingga akhir tahun ini. Karena ini program terbukti berhasil,” ujar Nyanyang, panggilan akrabnya.
Tak hanya meringankan beban masyarakat dalam membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya, ataupun menambah pendapatan daerah saja. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, lanjutnya, terbukti mampu merangsang masyarakat untuk membayar pajaknya.
“Melihat membludaknya atau antusiasnya masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor pada program pemutihan kali ini, kami dari DPRD Batam meminta kepada Gubernur Kepri agar program yang sangat positif ini diperpanjang. Sebab saya yakin masih banyak masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, namun belum sempat datang ke kantor Samsat ataupun belum ada duit,” terang Nyanyang.
Begitu juga dengan Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho juga mengapresiasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Kepri.
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini faktanya mampu menambah PAD serta meringankan beban masyarakat Kepri dalam membayar pajak kendaraannya,” terang Udin.
Ia berharap program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diperpanjang lagi oleh Gubernur Kepri hingga akhir tahun ini, agar masyarakat semua bisa memanfaatkan momen langka yang datang 11 tahun lamanya setelah sebelumnya tahun 2007 juga ada di Kepri.
“Ini program kan tujuannya juga memperbaiki database kepemilikan kendaraaan bermotor di Kepri yang nantinya untuk fondasi dalam menerapkan pajak progresif. Ini harus diperpanjang, sekaligus Pemprov Kepri menjalankan sosialisasi terkait rencana pemberlakukan pajak progresif yang dasar aturannya sudah ada dan tinggal pelaksanaannya saja. Ini untuk pembelajaran ke masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan bermotornya yang merupakan kewajiban ke negara,” kata Udin.
Sementara terkait banyaknya usulan dari DPRD Batam agar program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga akhir tahun ini, mendapat tanggapan dari Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Anjar Wijaya, Rabu (29/8) siang.
Anjar menjelaskan, usulan agar program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang lagi, kewenangannya atau kebijakannya mutlak langsung di Gubernur Kepri.
“Kalau Gubernur Kepri nantinya ternyata ingin memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor lagi karena melihat antusiasnya masyarakat Kepri membayar pajak kendaraannya, itu bisa oleh Gubernur Kepri diperpanjang lagi. Kami dari BP2RD kan tinggal melaksanakan kebijakan yang akan diambil Gubernur Kepri,” terang Anjar.
BP2RD sendiri, lanjutnya, hanya bisa membuat laporan ke Gubernur Kepri terkait hasil dari pemutihan pajak kendaraan bermotor, target yang sudah dicapai.
“Khusus untuk masyarakat yang balik nama BPKB dan STNK kendaraannya, mereka yang sudah teregistrasi atau teridentifikasi di Polda Kepri akan diperpanjang waktunya hingga dua puluh hari ke depan atau paling akhir 20 September,” katanya.
Itu, lanjut Anjar, khusus yang teregistrasi sampai 31 Agustus ini. Kalau masyarakat mendaftar setelah 31 Agustus, maka tak akan masuk hitungan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diberlakukan normal.

foto: dalil harahap / batampos
“Kenapa untuk balik nama BPKB dan STNK diperpanjang hingga 20 September bagi yang sudah teregistrasi paling akhir 31 Agustus? Karena kan pelayanan itu harus melalui cek fisik terlebih dahulu yang membutuhkan waktu lumayan panjang, pelayanan harus di Polda Kepri dahulu,” katanya.
Anjar menegaskan, saat ini di Kepri jumlah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat sebanyak 1,2 juta. Sementara untuk target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor tahun ini di Kepri sebanyak Rp 412 miliar. Sementara per 28 Agustus tahun ini, pendapatan pajak kendaraan bermotor yang sudah didapat mencapai Rp 280 ribu.
“Dari 2017 ke 2018, target pendapatan pajak kendaraan bermotor kenaikan targetnya mencapai Rp 60 miliar. Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, per hari pendapatan bisa tembus mulai Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar. Sedangkan di hari biasa tanpa ada program pemutihan pajak, perharinya rata-rata mendapatkan hanya Rp 1,5 miliar,” terang Anjar.
Selain untuk memperbaiki atau mengupdate database, program pemutihan pajak kendaraan ini, lanjut Anjar, untuk persiapan penerapan pajak progresif atau pajak bertingkat.
“Masyarakat yang belum balik nama supaya segera melakukan balik nama kendaraannya di Samsat, agar nanti pajak kendaraannya itu tidak bertingkat. Misalnya kalau kita pernah jual beli lima mobil yang sebelumnya, di sistem karena belum terupdate, orang itu masih terdaftar memiliki lima kendaraan. Meskipun faktanya orang tersebut hanya memiliki satu mobil, pajak progresifnya ya kena pajak yang ke lima. Makanya segera datang ke Samsat untuk balik nama mumpung gratis. Itu tujuan utamanya program ini digelar,” katanya. (gas)
