Jumat, 29 Maret 2024

e-KTP Jadi Penghambat Pengurusan Akta Lahir di Polsek Batuaji

Berita Terkait

batampos.co.id – Polsek Batuaji telah buka layanan pengurusan akta lahir bagi masyarakat yang berdiam di wilayah hukum Mapolsek Batuaji.

Dalam pelayanan ini Polsek Batuaji hanya sebagai jembatan yang menampung berkas pengurusan dari masyarakat kemudian diserahkan ke Disdukcapil. Yang berwenang mengeluarkan akta lahir tetap dari Disdukcapil Batam.

Layanan ini sudah berjalan hampir sepekan belakangan ini dan sudah banyak warga yang dilayani. Namun demikian tetap saja ada kendala sebab tidak semua warga yang akan mengurus akta lahir miliki persyaratan yang lengkap. Sebagian warga harus pulang dengan kecewa lantaran belum memiliki e KTP.

“Sudah berjalan maksimal sebenarnya, namun ada beberapa yang tak bisa kami layani karena berkas tak lengkap. Kebanyakan e KTP yang belum ada,” ujar kasi umum Polsek Batuaji Bripka Roni Arzon, Rabu (28/8).

Untuk pelayanan tersebut diakui Roni memang mempermudah masyarakat sebab pengurusan dan pengambilan akta lahir diambil alih oleh pihaknya, namun demikian pemohon tetap harus melengkapi berkas persyaratan yang ada seperti yang ditentukan oleh Disdukcapil Batam.

“Syarat harus lengkap baru kami layani. Kalau ada yang kurang tetap tak bisa,” ujar Roni.

Persyaratan yang jadi penghambat untuk layanan tersebut umumnya adalah e KTP. Masih banyak warga yang belum miliki e KTP.

“Sehari delapan sampai 10 orang yang datang ngurus. Tiga atau empat diantaranya pasti tak memiliki e KTP,” kata Roni.

Camat Batuaji Ridwan mengakui masih banyak warganya yang belum memiliki e KTP. Ini karena masih ada 3.000 berkas e KTP yang belum dicetak.

“300 ribu yang sudah urus tapi belum cetak. Yang lai mungkin sama sekali belum urus e KTP,” ujar Ridwan. (eja)

Update