Minggu, 5 Mei 2024

Pajak Kendaraan Tua Segera Dibahas

Berita Terkait

Sejumlah pengendara melintas di Simpang 4 jalan DI Panjaitan Tanjungpinang, Kamis (4/1). (F. Yusnadi/Batam Pos)

batampos.co.id – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri akan berakhir, Jumat (31/8) besok. Sejumlah kalangan mendesak Gubernur Kepri Nurdin Basirun agar program tersebut diperpanjang.

Legislator Komisi II DPRD Kepri Onward Siahaan bahkan ikut mendorong Pemprov Kepri melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, memperpanjang pelaksanaan program pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) tersebut. Apalagi selama ini sosialisasi prog-ram ini dinilai masih kurang.

”Pada prinsipnya kita memberikan apresiasi dengan adanya program pemutihan PKB. Tetapi banyak aspirasi lain yang harus diperhatikan pemerintah daerah,” ujar Onward Siahaan menjawab pertanyaan Batam Pos, Rabu (29/8) di Tanjungpinang.

Politisi Partai Gerindra Kepri tersebut menjelaskan, selain penambahan waktu, program pemutihan PKB ada baiknya disinergikan dengan penyusutan pajak kendaraan tua. Ia yakin, apabila dua program tersebut disejalankan bersama, tingkat kepatuhan masyarakat akan meningkat.

”Artinya melalui terobosan ini, BP2RD bisa mendapatkan data kongkrit berapa kendaraan tua di Kepri,” jelas Onward.

Menurut Onward, banyak pemilik kendaraan tua yang enggan membayar pajak karena mahalnya PKB yang dikenakan. Sementara harga ken-daraan tua dari tahun ke tahun terus menyusut. Sementara tarif PKB tidak ada perubahan.

Ia berharap persoalan ini bisa menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

”Harus diakui memang, keuangan daerah sa-ngat bergantung pada sektor PKB. Tentu harus ada inovasi untuk meningkatkan itu,” papar Onward. Belum lama ini, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli mengatakan pihaknya berencana menurunkan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah tua, seiring dengan penyusutan harga jual kendaraan tersebut.

Rencana ini sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terbebani.

”Kita sudah lapor kepada Pak Sekda terkait wacana penyusutan PKB bagi kendaraan tua di Kepri,” ujar Reni Yusneli.

Dirinya menjelaskan, meskipun ketetapan PKB merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag), akan tetapi ada beberapa kewena-ngan tetap diberikan kepada pemerintah daerah. Seperti melakukan pemutihan dan penyusutan.

”Khusus untuk penyusutan PKB bagi kendaraan tua, memang sampai saat ini belum pernah dilakukan,” papar Reni.

Lebih lanjutan, perempuan yang pernah duduk sebagai Plt Sekda Kepri itu menegaskan, wacana penyusutan PKB bagi kendaraan tua akan diperkuat setelah rampungnya kebijakan pemutihan PKB yang akan berakhir pada 31 Agustus mendatang.

“Kita akan perkuat wacana penyusutan ini dengan kajian-kajian teknis. Karena memang banyak aspirasi masyarakat menginginkan demikian,”tegas Reni. (jpg)

Update