
foto: batampos.co.id / anggie
batampos.co.id – Terpidana seumur hidup dalam kasus kepemilikan sabu, Yulia Suryani, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (29/8). Namun kali ini Yulia disidang karena diduga terlibat kasus yang berbeda, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika.
Sidang yang dipimpin hakim Hera Polosia kemarin menghadirkan dua saksi. Yakni Bachtiar Bank Mandiri dan Delima Sari dari Bank BRI.
Saksi Bachtiar mengatakan, Yulia tercatat memiliki empat rekening di Bank Mandiri cabang Batam. Dalam data nasabah, Yulia mengaku bekerja sebagai penjual ikan. Namun transaksi di rekening Yulia dicurigai karena mencapai lebih dari Rp 100 juta per hari.
“Sebagai penjual ikan, harusnya terdakwa hanya boleh melakukan transaksi maksimal Rp 100 juta per hari,” kata Bachtiar.
Sementara saksi Bank BRI Delima Sari menuturkan, terdakwa tercatat memiliki tiga rekening di Bank BRI. Dalam profilnya, Yulia mengaku sebagai penjual mata uang asing, ringgit Malaysi.
“Transaksi terdakwa mencurigakan karena selalu dalam nominal besar dan bisa 5-7 kali transaksi dalam sehari,” terang Delima.
Ia menyebutkan, ketiga rekening terdakwa di BRI semua aktif dan digunakan untuk transaksi dengan nominal yang fantastis. Bahkan ada satu rekening Yulia yang transaksinya mencapai Rp 2 miliar dalam
“Sebagai penjual mata uang asing, transaksi terdakwa dinilai patut dicurigai, karena melebih perputaran uang wajar di angka Rp 50 juta per bulan,” terang Delima.
Kedua saksi juga menegaskan, saat ini tujuh rekening Yulia di BRI dan Mandiri sudah tak aktif lagi. Di Mandiri, satu rekening terblokir bernilai Rp 3,4 juta, dengan tiga rekening lainnya ditutup. Sedangkan di BRI satu rekening terblokir bernilai Rp 340 ribu, dengan dua rekening lainnya ditutup.
Terhadap keterangan kedua saksi, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Elisuwita itu membenarkan seluruhnya.
“Benar yang mulia,” ucap terdakwa singkat.
Dalam perkaranya, terdakwa menjadi perantara jaringan mafia narkoba lintas negara Indonesia-Malaysia, dengan perannya mengatur pembayaran transaksi narkoba terhadap bandar yang berada di Malaysia. Dalam aksinya yang dilakukan sejak 2014 itu, terdakwa menerima upah Rp 250 juta per 4 kilogram sabu yang berhasil diedarkan di Indonesia oleh suaminya sediri, Ahmad Junaidi. Dari hasil bisnis haramnya itu, terdakwa dapat membeli sejumlah barang berharga di antaranya kendaraan bermotor, rumah, dan tanah yang kini menjadi barang sitaan negara.
Selanjutnya, persidangan terdakwa dijadwalkan dalam dua pekan ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. (nji)
