Senin, 13 April 2026

APBD Kesepakatan Bersama, Tak Boleh Dirasionalisasi Sepihak

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengamat Kebijakan Publik Zainuddin menyebutkan, APBD adalah kesepakatan legislatif dan eksekutif. Apabila di dalam perjalannya APBD tersebut berubah haruslah setelah sepersetujuan kedua belah pihak. Perubahan ini juga harus dilakukan di APBD perubahan.

“Kalau memang berubah, tidak bisa sepihak. Perubahan di tengah jalan itu yang tidak diperbolehkan,” kata Zainuddin, Kamis (30/8).

Diakuinya, jika memang ada perubahan APBD murni, baru bisa dilakukan di APBD Peubahan. Pemko dan DPRD Batam harus membahas bersama-sama mengenai perubahan ini. Kemudian menjadi kesepakatan bersama sehingga hal ini memiliki dasar hukum kuat, baik secara poltik maupun hukum.

“Kalau logika prosedural seperti itu. Anggaran dibahas bersama, sehingga menjadi keputusan bersama,” tegas Zainuddin.

Terkait tunda bayar pemko di tahun 2017 lalu yang dibebankan di APBD 2018, ia menilai itu sah-sah saja asalkan mendapat persetujuan DPRD Batam. Hal ini tak lepas dari fungsi kontrol DPRD dalam pengawasan anggaran, sehingga beban tunda bayar tersebut bisa dianggarkan bersama.

“Saya pikir kalau selama itu ada kesepakatan eksekutif dan legislatif dan tidak menyalahi atuaran di atasnya (permendagri-red) itu tidak masalah. Jadi selama batang rujukan permendagri dan ada kesepakatan bersama itu bisa menjadi dasar hukum yang kuat,” beber Zainuddin lagi.

Namun bila pemko tidak libatkan DPRD merasionalisasi anggaran. Begitu juga pada saat membayar utang tunda bayar tidak disampaikan ke DPRD, sehingga anggaran APBD murni 2018 harus dikorbankan, dengan cara merasionaliasi beberapa kegiatan di dinas jelas itu tidak dibenarkan.

“Itu yang gak bisa menurut saya. Kalaupun ada pembayaran utang harus dibicarakan pada saat pembahasan APBD murni 2018 lalu,” tuturnya.

Meskipun hal tersebut dianggap penting wajib dibicarakan bersama dengan DPRD. Tidak boleh sebaliknya, pemko memotong anggaran setiap dinas di tengah jalan tanpa melibatkan legislatif. “Hal yang urgent pun sekalian seperti becana alam saja harus dibahas bersama DPRD,” jelasnya.

ilustrasi

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Djoko Mulyono meminta pemko Batam untuk segera menyerahkan dokumen kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD-P 2018. Sehingga ketika terjadi rasionalisasi anggaran bisa dibahas di perubahan.

“Bukan sebaliknya memotong tengah jalan, sementara KUA-PPAS perubahan belum kita bahas,” tegas Djoko.

Daikuinya, hampir semua mitra komisi IV dirasionaliasi tanpa sepengatuhan DPRD Batam. Bahkan rasionaliasi juga ada di dinas pendidikan dan dinas ketenagakerjaan. Hal ini diyakini berlaku untuk mitra lain seperti dinas kesehatan, rumah sakit embung fatimah dan lain sebagainya.

“Yang kita lihat baru di tiga dinas dan itu dipotong semua dari APBD murni 2018,” sesal dia.

Djoko mengaku tidak ingin membahas realisasi anggaran jika data yang diberikan tidak sesuai APBD murni. “Makanya kita tunda. Kalaupun ada permendagri dan perwako yang mengatur, kita ingin diberikan ke kami. Kita pelajari bersama. Apakah ini tidak menyalahi aturan,” tuturnya.

Anggaran dinas pendidikan misalnya, ada selisih anggaran Rp 4,9 miliar dari APBD murni 2018. Dari awalnya Rp 562 miliar berubah jadi Rp 557 miliar di APBD penjabaran. “Kita tidak paham maksud dari APBD penjabaran ini. Karena setahu kami anggaran disdik harus sesuai APBD murni 2018,” sebut Ketua Komisi IV DPRD Batam, Djoko Mulyono pada rapat realisasi anggaran triwulan bersama disdik, Rabu (29/8).

Ia menegaskan, bila di dalam perjalanannya disdik melakukan perubahan anggaran tentu harus melibatkan DPRD Batam. Sebab pengesahan anggaran merupakan kesepakatan kedua belah pihak yakni Pemko Batam dan DPRD Kota Batam. Selain itu, perubahan anggaran di tiap organisasi perangkat daerah (OPD) baru bisa dilakukan setelah pembahasan APBD perubahan.

“Sejauh ini kita tak pernah dilibatkan. Makanya tadi kaget, kenapa anggarannya tidak sama dengan murni,” ucap Djoko.

Berkurangnya anggaran disdik karena rasionaliasi di beberapa kegiatan semisal peningkatan pelayanan administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasaran aparatur, program wajib belajar dan program peningkatan mutu dan manajemen pelayanan kependidikan.

Hal serupa juga terjadi di dinas ketenagakerjaan Kota Batam. Komisi IV menemukan adanya perubahan anggaran sebesar Rp 6 miliar di dinas tersebut. Bahkan tidak disitu saja, dinas ketenagakerjaan berencana akan merasionaliasi kembali anggaran mereka sebesar Rp 2 miliar. Rapat realiasi anggaran tersebut akhirnya juga ditunda, setelah ketua komisi IV meminta disnaker menyajikan data anggaran sesuai APBB murni.

“APBD perubahan saja belum dibahas. Kalau mau rasionaliasasi nanti dong, jangan sekarang laporkan kepada kami,” tegas Djoko. (rng)

Update