
batampos.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam pantau media sosial (medsos) jelang dimulainya tahapan kampanye bakal calon legislatif (bacaleg) pada 23 September mendatang.
Anggota Bawaslu Batam, Nopialdi mengatakan media sosial merupakan salah satu sarana yang cukup efektif untuk berkampanye. Bacaleg bisa meraih suara dari kampanye melalui medsos ini.
Namun demikian pihaknya mengingatkan kepada bacaleg yang akan maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) April 2019 mendatang jangan melanggar waktu kampanye yang telah ditentukan.
“Kalau belum waktunya itu pelanggaran dan harus ditindak,” kata pria yang akrab disapa Aldi ini, Kamis (30/8).
Ia menjelaskan pelanggaran berupa ajakan memilih, menampilkan nomor urut serta lambang partai politik yang mengusung bacaleg itu tidak dibenarkan sebelum masa kampanye dimulai.
Mengenai adanya bacaleg yang melakukan kampanye di medsos sebelum waktu kampanye dimulai, Aldi mengungkapkan belum menerima laporan resmi, namun memang ada informasi yang diterima mengenai pelanggaran tersebut.
“Kampanye boleh setelah penetapan DCT nanti,” sebutnya.
Lanjutnya, laporan pelanggaran itu harus jelas dan didukung bukti yang mendukung, agar Bawaslu bisa bertindak. “Soal ini masih kami telusuri dulu. Perlu dikroscek kepada yang bersangkutan juga,” sebutnya.
Saat ini pihaknya tengah berupaya mencari apa saja pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu bacaleg tersebut. “Kalau terbukti tentu akan kami proses. Jika menampilkan lambang partai serta nomor urut tentu belum boleh karena belum masuk tahapan. Medsos salah satu yang kami pantau,” ucap Aldi.
Ia menambahkan sebelumnya, Bawaslu juga telah menertibkan beberapa spanduk dan baliho yang berisikan nada kampanye sebelum masuk tahapan kampanye.
“Iya kemarin sudah kami tertibkan dan yang bersangkutan juga telah kami panggil,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu Batam Mangihut Rajagukguk, informasi mengenai adanya unsur kampanye di media sosial sudah diterimanya. Hal ini tentu tidak dibenarkan karena belum waktunya. Pihaknya meminta kepada yang bersangkutan untuk menghapus postingan di medsos tersebut.
“Sudah kami beri teguran. Dia bersedia menghapus jadi tidak memerlukan proses lebih lanjut. Namun kalau postingan tersebut masih ada kami langsung tindak,” tegasnya.
Ia mengingatkan kepada bacaleg untuk bisa mematuhi aturan berkampanye. Sebelum ditetapkannya DCT semua tidak boleh berkampanye baik di medsos maupun baliho, spanduk atau dalam bentuk lainnya. “Tunggu saja waktunya, sekarang jangan dulu termasuk di medsos ini,” imbuhnya.(yui)
