batampos.co.id – Kasus hilangnya 106 pelat baja sisa dari pembangunan jembatan dompak I saat ini masih dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto mengatakan jajaranya masih mendalami surat yang dilayangkan inspektorat Provinsi Kepri. “Belum lagi masih didalami,” katanya,Kamis (30/8/2018).
Hernowo mengatakan belum ada satu orang saksipun diminta keterangan atas pengaduan Pemerintahan Provinsi Kepri tersebut. “Saksi aja belum, tersangka juga tentu belum,” ucapnya.
Atas pengaduan ini, kata Hernowo jajarannya masih bekerja dan mempelajari informasi yang didapat.
Sementara itu Kepala Inspektorat Pemprov Kepri Mirza Bachtiar berharap kasus ini cepat diselesaikan. Ia mengatakan dalam surat dilayangkannya, secara jelas tertulis kronologis kehilangan.
“Rinciannya saya lupa, karena yang menjelaskannya itu dari Kadis PU,” ucapnya.
Pelaporan ini, kata Mirza berdasarkan arahan dari gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Selain itu, Mirza mengatakan apabila tidak ada pengaduan, akan menjadi permasalahan yang panjang bagi Pemerintahan Provinsi Kepri. “Bila ada audit, jadi problem,” ujarnya.
Terkait dengan pelat baja yang hilang, Mirza menuturkan tidak mengetahui dimana keberadaanya. “Tapi ada sebagian berhasil diselamatkan, sekarang di Mako Satpol PP. Jumlah yang hilang ini, saya kurang tau pasti. Bisa tanyakan ke Dinas PU,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Kasi Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Pemprov Kepri, Rodi Yantari menjelaskan kronologis hilangnya pelat baja. 4 Mei 2018 sekitar pukul 14.00 WIB lalu, Rodi menerima informasi aktivitas pengambilan plat baja di Jembatan I Dompak dengan pengawalan polisi. Namun saat dicek, tidak ada kebenaran dari informasi tersebut.

Besi sisa pembangunan Jembatan I Dompak diduga raib dengan kerugian negara mencapai Rp 4, 4 M.
Sekitar pukul 20.30, pihak PUPR Pemprov Kepri kembali ke lokasi pelat baja. Saat itu ditemukan sekelompok oknum yang sedang mengambil aset negara tersebut.
Oknum-oknum tersebut, mengakui bahwa pengambilan pelat baja itu berdasarkan perintah Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Namun pernyataan oknum-oknum yang mengambil pelat baja ini dibantah oleh Nurdin Basirun.
Nurdin mengatakan hanya mendukung langkah-langkah investasi yang disampaikan oknum-oknum tersebut.
“Tapi bukan berarti saya menyuruh melakukan pelanggaran hukum,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Dengan tegas Nurdin meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara hukum atas raibnya pelat baja tersebut.
“Terkait nama baik saya. Sudah dimaafkan, tapi penyelidikan untuk membuktikan salah dan benar,” tuturnya.
Dari 166 keping pelat baja, tersisa hanya 60 keping saja. Ditaksir 106 pelat baja yang hilang tersebut senilai Rp 4,4 miliar. Pengadaan material plat baja terdapat di dalam kontrak dan addendum pembangunan Jembatan I Dompak tahap I program jamak 2007-2010.
Kontraktor pelaksana yang ditunjuk pada waktu itu adalah PT Ninda Karya pada 15 Desember 2007 lalu. Namun, karena terjadinya wanprestasi, sehingga berakhir di meja hijau. Dan Pemprov Kepri telah melakukan pembayaran kepada kontrak pelaksana setelah adanya audit operasional jamak yang dilakukan BPKP perwakilan Provinsi Kepri dengan Nomer SPN-4002/PW04/3/2011 pada 28 Desember 2011. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 38/pdt.G/2012/PN.TPI , 21 Mei 2013 dan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 157/PDT/2013/PT.R, 16 Mei 2013.
“Jelas pengadaan pelat baja aset Pemprov Kepri, dengan pengguna barang adalah Dinas PU Kepri,” ungkap Kasi Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Pemprov Kepri, Rodi Yantari. (ska)
