
Foto Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Ribuan permohonan sudah ditangani oleh Subdit Regident Direktorat Lalulintas Polda Kepri selama seminggu ini. Masyarakat tidak hanya memadati di unit BPKP saja, tapi juga STNK. Tingginya animo masyarakat ini, disebabkan program penghapusan sanksi administrasi serta penggratisan bea balik nama.
“Sebelum program ini bergulir tidak terlalu. Tapi sejak Mei sudah mulai banyak, apalagi minggu-minggu terakhir program ini,” kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri AKBP Agung Surya, Kamis (30/8).
Walaupun tingginya permohonan masyarakat untuk berbagai urusan di unit BPKP dan STNK, tidak membuat pelayanan Ditlantas Polda Kepri turun. “Saya selalu mewanti-wanti anggota tetap memberikan pelayanan terbaik,” ungkapnya.
Agung membeberkan dari data yang dimilikinya untuk pelayanan di unit BPKP dari 23 Agustus hingga 29 Agustus masyarakat yang melaksanakan permohonan pergantian pemilik sebanyak 411 orang. Sedangkan untuk rubah bentuk ganti warna (rubentina) sebanyak 1.311 permohonan.
“Itu semuanya yang sudah diselesaikan,” ucapnya.
Sementara itu di unit pelayanan STNK, untuk perpanjangan STNK 5 tahun yang sudah diselesaikan sebanyak 1.823, ganti pemilik 1.171, rubentina serta duplikat 549 dan pengesahan 5.776 kendaraan.
“Dua hari belakangan makin tinggi. 28 Agustus di unit pelayanan BPKP ganti pemilik 73 unit, rubentina 270 unit. Sementara itu 29 Agustus itu tercatat, ganti pemilik 94 unit dan rubentina 309 unit. Sedangkan di pelayanan STNK 28 Agustus, perpanjangan STNK 355 unit, ganti pemilik 205 unit, Rubentina 103 unit dan pengesahan 1.077 unit. 29 Agustus perpanjangan STNK 464 unit, ganti pemilik 258 unit, rubentina 145 unit dan pengesahan 1.134 unit,” ucapnya.
Jumat (31/8), diperkirakan Agung akan semakin bertambah banyak. Perkiraan membludaknya masyarakat ini di unit-unit pelayanan Ditlantas sudah diantisipasi. “Akan ada penambahan jadwal pelayanan,” ujarnya.
Pelayanan SAMSAT hingga pukul 18.00. Pelayanan BPKP di Polda Kepri hingga pukul 16.00, Cek fisik pukul 15.00 dan batas waktu pelayanan pengambilan nomor antrian SAMSAT hingga pukul 16.00. Masyarakat yang telah teregistrasi dan identifikasi di Polda Kepri hingga batas akhir program pemberian keringana akan diberikan perpanjangan waktu program. “Batas waktunya 20 hari kalender,” pungkasnya. (ska)
