
batampos.co.id – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA menyebut tahun ini sedikitnya 1.400 pasangan mendaftarkan gugatan perceraian hingga bulan ke delapan di tahun ini.
Humas PA Kelas IA Batam, Ifdal mengatakan jumlah ini mengalami peningkatan bila dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Dari 1.400 lebih tersebut, dua ratus diantaranya menjalani sidang perceraian dengan status gaib. Hal ini disebabkan karena karena salah satu pasangan memilih pergi tanpa kabar.
“Yang pergi meninggalkan pasangannya banyak juga,” sebutnya.
Ifdal menyebutkan melihat tren saat ini dominasi peran media sosial (medsos) dalam perceraian cukup berdampak. Menurutnya tidak sedikit pasangan yang berpisah karena media sosial.
“Iya bisa jadi jenuh dengan keluarga, jadi curhat di sosmed dan ada yang respon ini bisa jadi pemicu,” lanjutnya.
Selain itu, penyebab perceraian masih alasan yang sama seperti urusan ekonomi dan ditinggal pasangan tanpa kabar.
Selain gugatan perceraian, tahun ini PA Kelas IA Batan juga menerima sedikutnya dua pengajuan surat dispensasi menikah. Jumlah ini menurun bila dibandingkan dengan tahun laku yang jumlahnya mencapai 19 pengajuan.
Disinggung mengenai latar belakangan pasangan yang mengajukan perceraian, pria kelahiran Solok, Sumatera Barat ini mengungkapkan masih didominasi warga sipil, sedangkan untuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak banyak, sebab membutuhkan proses yang cukup rumit untuk mengajukan perceraian.
“Mereka tentu harus mengantongi izin dari pimpinan masing-masing jika ingin mengajukan perceraian. Berbeda dengan warga biasa,” ujarnya.
Melihat jumlah pengajuan yang sudah mencapai 1.400 ini, Ifdal mengatakan hingga akhir tahun nanti diperkirakan angka perceraian di Batam meningkat bila dibandingkam tahun lalu yang mencapai 1.880 pasangan.
“Kita berharapnya tidak. Tapi melihat angka yang sudah masuk bisa jadi meningkat,” tutupnya.(yui)
