batampos.co.id – Bupati Karimun Aunur Rafiq akhirnya buka suara terkait pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya, Senin (27/8) lalu. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pencairan dana perimbangan keuangan daerah, Yaya Purnomo.
Rafiq menjelaskan, saat ini proses pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. Selama tiga jam itu, penyidik KPK menanyakan seputar prosedur dan mekanisme pencairan dana perimbangan daerah dari Kementerian Keuangan.
“Sebagai warga negara yang baik, saya penuhi panggilan dan menjelaskan tentang bagaimana proses Kabupaten Karimun mendapatkan dana perimbangan tersebut,” ungkap Rafiq, Kamis (30/8).
Menurut Rafiq, proses alokasi dan pencairan dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Karimun pada RAPBN Perubahan tahun 2018 sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang sah. Secara general, ia menyebut prosesnya diawali dari surat pengajuan dari Pemkab Karimun ke Kementerian Keuangan.
Setelah semua syarat dipenuhi dan disetujui, selanjutnya Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Kementerian Keuangan untuk mencairkan dana perimbangan daerah tersebut. Sayangnya, Rafiq enggan menyebut berapa dana perimbangan daerah yang diperolah Kabupaten Karimun dalam RAPBN Perubahan 2018.
“Dan saya tidak boleh membuka subtansi pemeriksaannya. Tapi jelas, saya diperiksa sebagai saksi,” tegas Rafiq.
Rafiq membantah, pihaknya melakukan pendekatan dan lobi-lobi kepada sejumlah pihak agar pengajuan dana perimbangan itu disetujui Kementerian Keuangan. “Tidak ada lobi-lobi khusus,” ujar Rafiq sambil berlalu.
Sementara itu, KPK melimpahkan berkas barang bukti dari dua tersangka kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam Rancangan APBN-Perubahan tahun anggaran 2018, Kamis (30/8). Dua tersangka tersebut adalah Eka Kamaluddin dan Amin Santono.
“Selanjutnya akan masuk tahapan penuntutan tahap 2,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (30/8).
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat KPK resmi menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono sebagai tersangka korupsi pada 5 Mei 2018 lalu. Amin bersama tiga tersangka lain yaitu Eka Kamaludin selaku swasta dan perantara, Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Ahmad Ghaist selaku kontraktor, terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018.
Amin diduga menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan di Halim Perdanakusumah, Jakarta. Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp 100 juta lewat transfer.
Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp 1,7 miliar dari total fee dua proyek di Sumedang dengan total nilai sekitar Rp 25,85 miliar.
Sejak Amin dan Eka ditetapkan menjadi tersangka pada 5 Mei 2018, tercatat sudah ada 43 saksi yang diperiksa untuk keduanya. Mereka terdiri dari berbagai unsur mulai dari dirjen Kementerian Keuangan, kepala daerah, anggota legislatif, politikus, pihak swasta, hingga dosen. (enl)
