Selasa, 7 April 2026

Ria Siregar Meminta Maaf kepada Umat Islam

Berita Terkait

Ria, berbaju merah saat menjalani sidang

batampos.co.id – Roria Agustina Siregar yang viral dengan nama Ria Siregar, menjalani persidangan beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/8). Ria kini berstatus terdakwa perkara UU ITE, akibat postingan statusnya di Facebook dengan ujaran kebencian terhadap salah satu agama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, menghadirkan saksi dari pihak Front Pembela Islam (FPI), masyarakat, serta ahli bahasa dan ahli agama dari Kementerian Agama Kota Batam.

Dijelaskan saksi dari FPI, bahwa postingan terdakwa Rabu (13/5) lalu itu semulanya diketahui sejumlah masyarakat dan cepat tersebar di media sosial lainnya.

“Kami juga mengetahui pada hari yang sama dan langsung mencari informasi tentang terdakwa,” ujar saksi.

Pihaknya bersama-sama masyarakat yang mengetahui postingan terdakwa, langsung melaporkannya ke Polresta Barelang.

“Di sana kami mengetahui ujaran kebencian terdakwa yang menyinggung umat Islam itu, didasari atas ketidaksenangannya sebagai Kristiani terhadap pengeboman di tiga Gereja Surabaya,” paparnya yang dibenarkan para saksi dari perwakilan masyarakat.

Sementara, keterangan saksi ahli bahasa dari Kemenag Batam, Resdin Efendi Pasaribu menerangkan, adanya kata-kata yang penuh kemarahan terhadap rutinitas keagamaan umat Muslim sehingga sangat memenuhi pasal UU ITE.

“Perbuatan terdakwa sangat berpotensi menimbulkan permusuhan antar agama,” ucap Resdin yang senada diungkapkan saksi ahli agama dari Kemenag Batam, Yusman Johar.

Keterangan para saksi itu dibenarkan oleh terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukum. Dengan wajah lesunya, terdakwa sempat mengatakan tidak bermaksud menyinggung umat Muslim melainkan meluapkan kekesalannya terhadap pelaku bom Gereja di Surabaya.

“Maksud saya hanya itu yang mulia, saya mohon maaf sama umat Muslim,” lirih terdakwa.

Namun majelis hakism yang dipimpin Rozza, didampingi Jasael dan Chandra, kembali menjadwalkan persidangan terdakwa dalam pekan depan, dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Diketahui, terdakwa sepulang dari Gereja Pembantu Maria Batuaji, Rabu (13/8) mengetahui adanya musibah terkait bom bunuh diri di tiga Gereja Surabaya. Kekesalannya meluap ketika mengetahui pelaku teror bom itu adalah umat Muslim.

Setibanya di kos terdakwa di Perumahan Citra Pandawa Asri, Batuaji, terdakwa langsung memposting status di laman Fecebook-nya, Ria Siregar.

Bahkan Ria menulis nama binatang dan menyebut tidak ada gunanya melaksanakan salat lima waktu dan puasa selama sebulan. Di akhir tulisan itupun, ia kembali berujar kasar agar orang yang dimaksud dalam statusnya menjadi benar. (nji)

Update