
foto: batampos.co.id / yulitavia
batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menerima sejumlah klarifikasi dari partai politik terkait tanggapan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU Batam Zaki Setiawan mengatakan sesuai dengan tahapan, parpol diberi kesempatan klarifikasi dari tanggal 22-31 Agustus 2018. Selama proses tanggapan, KPU menerima enam tanggapan yang ditujukan kepada DCS.
“Sebagian kami sudah terima klarifikasi dari parpol dan kami masing menunggu hingga sore nanti,” kata dia, Jumat (31/8).
Ia menjelaskan pihaknya masih sebatas menerima hasil klarifikasi dari parpol. Selanjutnya hasil ini akan dibahas bersama dan kembali disampaikan kepada parpol mulai 1-3 September mendatang.
Ia menjelaskan dari laporan atau tanggapan yang diterima beragam mulai dari tanggapan mengenai proses hukum bacaleg, pemalsuan ijazah hingga konflik internal parpol.
“Mereka sudah sampaikan klarifikasinya. Besok (hari ini, red) kami akan mulai sampaikan ke masing-masing parpol,” ujar mantan pewarta ini.
Ia menegaskan pergantian bacaleg atau DCS tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan diantaranya, bacaleg meninggal, mantan narapidana, bandar narkoba hingga pelaku kejahatan seksual. Kedua jika tanggapan masyarakat benar dan tidak bisa diklarifikasi parpol yang menyatakan bacaleg tidak memenuhi syarat proses pergantian bisa dilakukan.
Lanjutnya, bacaleg yang meninggal dunia juga bisa dijadikan alasan pergantian, termasuk yang mundur dan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
“Hasil perubahan dan keputusan ini akan disampaikan kembali kepada parpol paling lambat tanggal 3 September mendatang,” tutupnya.(yui)
