Sabtu, 20 April 2024

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Membuahkan Hasil

Berita Terkait

batampos.co.id – Program Dispenda Provinsi Kepri memutuhkan pajak kendaraan bermotor membuahkan hasil.

Dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sampai 30 Agustus sudah mampu menyumbang PAD puluhan miliar rupiah.

Rinciannya

  • bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dibebaskan berjumlah Rp 7,6 miliar dengan jumlah kendaraan roda empat dan dua sebanyak 14.347 unit,
  • pajak kendaraan bermotor (PKB) dari BBNKB kedua yang dibebaskan sebesar Rp 8,3 miliar.
  • pemutihan denda pajak mampu menyumbang PAD sebesar Rp 19 miliar.

Apakah nantinya program pemutihan pajak ini akan diperpanjang?

Kepada Badan BP2RD (dulu disebut Dispenda, red) Kepri, Reni Yusneli menegaskan pihaknya akan mengevaluasi semuanya pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

“Hasil dari evaluasi, akan kami sampaikan ke pimpinan daerah, Gubernur Kepri. Dari Gubernur Kepri lah nantinya yang akan memutuskan apakah program diperpanjang lagi atau tidak,” terang Reni.

Tak hanya mampu menyumbang PAD puluhan miliar rupiah. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, lanjut Reni, juga mampu memperbaiki atau memvalidkan database yang selama ini sejak 2007 datanya tidak valid.

“Kenapa saya bilang tidak valid, karena kendaraan di Batam mayoritas pemiliknya sudah bukan atas nama pemilik kendaraan pertama atau tangan pertama. Itu yang tidak dilaporkan ke BP2RD. Makanya datanya jadi kacau. Dengan program inilah, tujuan utama kami untuk memvalidkan ulang database kendaraan beserta pemiliknya,” ujar Reni.

Apabila database sudah valid dan bagus, lanjutnya, maka potensi kehilangan dari pendapatan pajak kendaraan bermotor, bisa ditekan atau diminimalisir.

“Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, sudah puluhan ribu kendaraan yang yang sebelumnya pemilik pertamanya sudah tak ada dan sudah beralih ke tangan berikutnya, saat ini sudah perlahan sudah mulai valid atau sudah diperbaiki, meski belum semuanya,” terang Reni.

Diberitakan sebelumnya program pemutihan pajak kendaraan ini untuk mengupdate atau memperbaiki database kendaraan di Kepri. Karena saat ini masih banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan ke orang lain, tetapi belum dilaporkan ke Samsat ataupun BP2RD.

Lalulintas kendaraan di Kota Batam.
foto: dalil harahap / batampos

“Makanya kami kesulitan dalam hal penagihan aktif pajak. Kami sudah melakukan penagihaan aktif ke lapangan, ternyata kendaraan itu sudah berpindah tangan,” terang Kabid Pendapatan BP2RD Kepri, Anjar Wijaya.

Selain untuk memperbaiki atau mengupdate database, program pemutihan ini, lanjut Anjar, untuk persiapan penerapan pajak progresif atau pajak bertingkat.

“Masyarakat yang belum balik nama supaya segera melakukan balik nama kendaraannya di Samsat, agar nanti pajak kendaraannya itu tidak bertingkat. Misalnya kalau kita pernah jual beli lima mobil yang sebelumnya, di sistem karena belum terupdate, orang itu masih terdaftar memiliki lima kendaraan. Meskipun faktanya orang tersebut hanya memiliki satu mobil, pajak progresifnya ya kena pajak yang ke lima. Makanya segera datang ke Samsat untuk balik nama mumpung gratis. Itu tujuan utamanya program ini digelar,” katanya.

Pihak BP2RD juga menandatangani surat keputusan bersama (SKB) dengan Ditlantas Polda Kepri dan Jasa Raharja terkait penambahan jam operasional pelayanan pajak kendaraan di akhir bulan kemarin

“Operasional Samsat terkait pelayanan pajak atau pemutihan nanti biasanya jam operasional sampai pukul 15.00 WIB saja, di akhir bulan akan ditambah tiga jam lagi sampai pukul 18.00 WIB. Begitu juga pelayanan BPKB di Polda Kepri, di akhir bulan nanti akan tutup pada pukul 16.00 WIB. Kemudian pelayanan cek fisik kendaraan bermotor di Polda Kepri dan Samsat juga berakhir pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk pelayanan pengambilan nomor antre di Samsat, di akhir bulan akan tutup pukul 16.00 WIB,” terang Anjar.

Pada tahun sebelumnya, lanjutnya, ada juga program pemutihan tapi hanya untuk penghapusan denda pajak saja.

“Untuk sekarang ini kan tak hanya penghapusan denda pajak, termasuk keringanan pokok pajak, tunggakan pokok pajak. Terakhir program serupa seperti pemutihan ini dilaksanakan di Kepri itu pada tahun 2007 atau 11 tahun lalu,” ujar Anjar.

Tak hanya penambahan jam operasional pelayanan saja. Baik dari Samsat, Jasa Raharja maupun Polda Kepri juga akan menambah jumlah personelnya di akhir hari terakhir kemarin untuk pelayanan ke masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.

Begitu juga Samsat keliling maupun samsat bergerak juga akan ditarik di akhir bulan ini nanti untuk dipusatkan melayani masyarakat di Graha Kepri. (gas)

Update