
Komisioner KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay menerima dokumen kependudukan dari Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bintan Irianto usai melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Bintan terkait E KTP, baru-baru ini.
batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan terkait masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Saat ini pemilih terdaftar di DPT berjumlah sekitar 98.370 jiwa. Kami prediksi jumlahnya akan bertambah karena masih ada masyarakat Bintan yang belum melakukan perekaman data e-KTP,” ujar Komisioner KPU Bintan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Haris Daulay, Kamis (30/8).
Ia mengatakan, e-KTP merupakan syarat pemilih pada Pemilu tahun 2019.
Jika belum memiliki e-KTP, bisa menggunakan surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Bintan.
Untuk memantau perkembangan perekaman data e-KTP, Haris mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk memantau perkembangan masyarakat yang akan menjadi pemilih pada pemilu tahun 2019 nanti.
Selain masih adanya masyarakat yang belum melalukan perekaman, ia mengatakan, ada juga masyarakat yang mutasi data dari KTP SIAK.
“Saat ini data masyarakat yang mutasi dari KTP SIAK juga lagi didata oleh Disdukcapil sebab mereka akan menjadi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus dengan KTP atau Suket pada pencoblosan 17 April 2019 nanti,” jelasnya menambahkan pemilih yang belum terdata di dalam DPT akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). (met)
