Kamis, 25 April 2024

Jasa Raharja Bayar Klaim Rp 10,8 Miliar untuk Korban Kecelakaan Lalulintas

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Jasa Raharja cabang Kepri menyebut jalanan Batam termasuk menakutkan. Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal di tempat masih tergolong tinggi. Nilai klaim yang harus dibayarkan Jasa Raharja pun terus naik setiap tahunnya.

Senin (27/8) pagi, Rinaldi mengendarai sepeda motor Mio GT BP 4135 MH dari arah Simpang Melcem menuju arah Kavling Melcem. Ia melalui jalan umum Melcem. Dari arah berlawanan meluncur Suteja Sitepu dengan sepeda motor Honda CBR BP 3628 OQ.

Begitu melintas di depan Majelis Taklim (MT) Bayangkari Al Mukarram, Melcem, Batumpar, kedua pengendara motor itu bertabrakan. Seperti laga kambing. Seketika Rinaldi tewas di tempat.

“Sampainya kami di sana, korban atas nama Rinaldi ini langsung kami bawa ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) dan mencari serta menghubungi keluarga korban,” kata Kanit Laka Lantas Polresta Barelang Iptu Efendi Marpaung di Mapolresta Barelang, Senin (27/8).

Menurut Efendi, Rinaldi mengalami benturan di bagian kepala, luka-luka di sekujur tubuh, dan patah tulang rahang. Sementara Suteja Sitepu menderita patah tulang tangan kiri, cedera lecet di tangan, dan kaki dan dilarikan ke RSBK.

Tidak hanya menimbulkan korban jiwa, dua motor kedua korban juga rusak parah. Kedua motor dibawa ke Unit Laka Lantas Polresta Barelang sebagai barang bukti.

Kecelakaan yang terjadi awal pekan lalu itu hanyalah satu dari sekian banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Batam sepanjang tahun ini. Dalam semester pertama tahun 2018 angka kecelakaan di Batam tercatat 266 kejadian. Sebanyak 41 korban meninggal, 60 luka berat, dan 376 luka ringan.

Adapun kerugian materi akibat kecelakaan itu sebanyak Rp 656.9000.000. Menurut Kanit Laka Lantas, kerugian materi dihitung berdasarkan kerusakan ditimbulkan satu kecelakaan lalu lintas. Baik korban jiwa, luka ringan, luka berat, hingga kerusakan kendaraan maupun fasilitas publik atau milik pemerintah.

“Contohnya, kecelakaan tunggal ini, ada tiang lampu jalan yang rusak. Itu dihitung juga (sebagai kerugian materi),” ujar Efendi saat ditemui di lokasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Sudirman, Baloi, Kamis (30/8).

Berdasarkan laporan data kecelakaan lalu lintas Polresta Barelang yang dipublikasikan Polda Kepri, angka kecelakaan pada semester pertama 2018 menurun dibandingkan semester pertama tahun 2017. Pada semester pertama tahun 2017 sebanyak 370 kejadian. Terjadi penurunan 104 kasus.

Sementara sepanjang tahun 2017, laporan kecelakaan yang diterima polisi sebanyak 604 kasus. Korbannya, masing-masing 85 orang meninggal, 223 luka berat, dan 732 luka ringan. Angka tersebut jauh lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya. Kerugian materi yang ditimbulkan Rp 1.828.000.000.

Tahun 2016, polisi menerima laporan kecelakaan 716 kasus. Dalam kecelakaan itu 144 orang dilaporkan meninggal, 361 mengalami luka berat dan 712 orang mengalami luka ringan. Namun angka kecelakaan lalu lintas pada tahun 2016 ini meningkat dibandingkan pada tahun 2015.

Jumlah kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam laporan Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang pada tahun 2015 sebanyak 485 kasus. Jumlah korban meninggal dunia pada tahun 2015 sebanyak 130 orang. Korban luka berat sebanyak 226 orang. Sementara korban luka ringa sebanyak 501 orang.

***

Kondisi dua kendaraan.
foto: batampos.co.id / slamet

Bila dibandingkan dengan ibukota Provinsi Kepri, Tanjungpinang, angka kecelakaan di Batam relatif sangat besar. Ini karena jumlah penduduk dan kendaraan di Batam paling banyak di Kepri. Berdasarkan data BPS Kepri yang diterbitkan Agustus 2018, jumlah penduduk Batam hingga akhir tahun 2017 sebanyak 1.283.196 orang. Sedangkan di Tanjungpinang hanya 207.057 orang.

Lalu bagaimana angka kecelakaan lalu lintas di ibukota Kepri? Pada periode Januari hingga Juni 2018 atau satu semester, angka kecelakaan 38 kejadian. Korbannya, 5 orang meninggal, 3 orang luka berat, dan 63 orang luka ringan. Kerugian materi akibat kecelakaan lalu lintas Rp 38.200.000.

Adapun jumlah kecelakaan lalu lintas hingga Agustus 2018 ini, tercatat 52 kasus di Tanjungpinang. ”Sembilan orang meninggal dunia, 80 orang luka ringan dan 3 orang mengalami luka berat,” ungkap Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polres Tanjungpinang Ipda Ridwan, Selasa (28/8).

Sementara sepanjang tahun 2017, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang mencatat ada 90 kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Tanjungpinang. Sebanyak 23 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat, dan 113 mengalami luka ringan. Kerugian materi akibat kecelakaan tersebut setidaknya Rp 124.700.000.

Dari hasil pemeriksaan dan analisis yang dilakukan polisi di tempat kejadian perkara, penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalan raya Tanjungpinang akibat kelalaian pengendara, ugal-ugalan saat berkendara, hingga mengonsumsi alkohol. Selain itu, masyarakat juga kurang sadar pentingnya kelengkapan berkendara seperti penggunaan helm, kaca spion dan kelengkapan lainnya.

”Kecelakaan terjadi karena masih banyak pengendara yang melanggar rambu-rambu. Paling fatal pengendara banyak melawan arah,” jelas Ridwan.

***

Salah satu mobil korban kecelakaan beruntun bus pariwisataa, Minggu (5/8) sore. (Fisca Tanjung/JawaPos.com)

Kepolisian Daerah (Polda) Kepri sendiri mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2018 atau semester pertama, sebanyak 370 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Kepri. Dari tujuh kota dan kabupaten di Kepri, Kota Batam masih tetap memegang rekor sebagai daerah dengan jumlah kasus lakalantas terbanyak.

Di Batam tercatat 266 kasus, disusul Tanjungpinang 38 kasus, lalu Bintan 35 kasus. Pada urutan keempat, Tanjungbalai Karimun 13 kejadian, Natuna 10 kejadian, Lingga 8 kasus, dan Anambas 0 kasus.

Akibat kecelakaan lalu lintas ini, tercatat sebanyak 68 orang meninggal dunia dengan rincian di Kota Batam 41 orang, Bintan 12 orang, Tanjungbalai Karimun 7 orang, Tanjungpinang 5 orang, Lingga 3 orang. Sedangkan Natuna dan Anambas tidak ada satupun kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggal dunia.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Yuli Kurniawan mengatakan dari data yang dimiliki Ditlantas Polda Kepri, di Batam rata-arat ada 5-8 orang meninggal dunia akibat laka lantas. Kebanyakan yang menjadi korban masih dalam usia produktif. Selain itu, korban yang meninggal kebanyakan pengendara roda dua.

Untuk kasus laka lantas di Batam, sebulan rata-rata 44 kasus atau 1-2 kasus dalam sehari. Dari 266 kasus selama semester pertama tahun ini, ada 23 kasus tabrak lari di Batam yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat, dan 39 orang luka ringan.

Tabrak lari ini, tidak hanya terjadi di Batam saja. Namun juga terjadi di Tanjungpinang. Ada 8 kasus dengan korban luka ringan 14 orang.

Pada tahun 2017 lalu, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kepolisian Polda Kepri sebanyak 850 kasus. Sebanyak 155 orang meninggal, 359 orang luka berat, dan sebanyak 1.007 luka ringan. Kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan kerugian material sebanyak Rp 2.328800.000.

Sementara itu, Polda Kepri mencatat angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sepanjang 2016 mengalami peningkatan sekitar 56 persen dibanding 2015. Pada tahun 2016 angka kecelakaan sebanyak 780 kasus. Sedangkan pada tahun 2015 terjadi 501 kasus lakalantas. Artinya mengalami kenaikan 279 kasus atau sekitar 56 persen.

Dari kecelakaan yang terjadi sepanjang 2016, jumlah korban meninggal sebanyak 166 jiwa, naik tujuh korban meninggal dibandingkan 2015 sebanyak 159 orang korban meninggal. Sementara untuk korban luka berat pada 2016 sebanyak 428 orang, naik sebanyak 158 korban dibandingkan periode 2015 yang hanya sebanyak 270 orang.

Untuk korban luka ringan malah mengalami peningkatan hingga 86 persen dibandingkan 2015. Pada 2015 korban luka ringan sebanyak 429 orang, sedangkan pada 2016 sebanyak 798 orang. Berbagai kecelakaan pada 2015 tersebu mengakibatkan kerugian material Rp 2,35 miliar lebih. Sedangkan 2016 sebesar hampir Rp 2,89 miliar.

***

PT Jasa Raharja (Persero) cabang Kepri mencatat penyaluran atau pembayaran klaim sepanjang delapan bulan terakhir atau pembukuan dari 1 Januari hingga 29 Agustus sebesar Rp 10,8 miliar. Klaim itu dibayarkan sebagai biaya pertanggungan meninggal dunia, korban luka-luka, hingga santunan P3K kepada korban atau keluarga korban.

“Sebanyak 68 persen klaim santunan yang telah kami tangani, paling besar di Batam,” ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Kepulauan Riau, Dwi Sasono di kantornya di Batamcenter, Rabu (29/8) lalu.

Dwi menyebutkan, di Kepri, khususnya di Batam didominasi lakalantas sepeda motor. “Frekuensinya sering. Lebih banyak korbannya daripada korban kecelakaan angkutan umum atau kecelakaan laut,” jelasnya.

Menurutnya, rata-rata korban penerima santunan berusia mulai 14 tahun hingga 60 tahun ke atas. Sebanyak 85 persen adalah usia produktif mulai usia 15 sampai 59 tahun, 7 persen usia 60 tahun ke atas, dan 8 persen usia anak-anak dan remaja.

Dwi menyebutkan, seluruh korban kecelakaan baik di darat, laut, dan udara, ditanggung Jasa Raharja. Hal ini jelas diatur dalam UU Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib bagi Korban Kecelakaan Angkutan Umum (Darat, Laut, Udara).

“Kecuali kecelakaan akibat kesalahan pribadi, seperti jatuh sendiri, bunuh diri dengan menabrakkan diri, atau kecelakaan tunggal,” jelasnya.

Dwi menyebutkan, besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 yaitu santunan meninggal dunia untuk ahli waris sebesar Rp 50 juta dari yang sebelumnya hanya Rp 25 juta dan santunan cacat tetap Rp 50 juta. Ada juga biaya perawatan luka-luka dengan pembiayaan maksimal Rp 20 juta, santunan penggantian biaya P3K, maksimal Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu, serta biaya penguburan dari Rp 2 juta, naik menjadi Rp 4 juta.

“Uang Rp 4 juta biaya pemakaman, itu kami bayarkan apabila korban meninggal tidak mempunyai ahli waris atau keluarga. Biasanya, biaya pemakaman kami berikan langsung kepada yang menguburkan. Bisa kelurahan, atau warga sipil yang bersedia,” ungkap Dwi.

Menurutnya, adanya peningkatan jumlah santunan ini dilakukan setelah hasil survei menunjukkan terjadinya perubahan faktor kebutuhan hidup masyarakat. Antara lain kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan. Selain itu, inflasi juga mempengaruhi.

Meningkatnya biaya pertanggungan yang dibayarkan negara melalui jasa raharja kepada masyarakat ditunjukkan dengan angka pembayaran klaim yang dilakukan menurut jenis jaminan dan sifat cedera, sebesar Rp 11,21 miliar selama 2017.

Rinciannya, santunan untuk 124 korban meninggal dunia sebesar Rp 5,1 miliar, 666 korban luka-luka sebesar Rp 5,92 miliar, 1 orang korban cacat tetap sebesar Rp 112,75 juta, dan Rp 12 juta untuk 4 korban meninggal tanpa ahli waris dan keluarga. Sedangkan untuk korban penanganan P3K ada lima orang dengan pertanggungan biaya yang sudah dibayarkan sebesar Rp 56,25 juta.

Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja, Masnah Firles menambahkan, karena adanya perubahan biaya pertanggungan yang meningkat, jelas ada peningkatan biaya yang dibayarkan. Sepanjang Januari-Agustus 2018 saja, Jasa Raharja sudah membayarkan klaim sebesar Rp 10,826 miliar dan dipastikan akan meningkat setiap bulannya.

“Karena selain membayar khusus wilayah Kepri, kami juga menerima limpahan santunan di luar wilayah tugas Polres di Kepri. Semua Jasa Raharja di Indonesia menjalankannya,” ujar Masnah Firles di Batamcenter.

Masnah menyebutkan, santunan atau biaya klaim, paling besar penyaluran untuk korban luka-luka sebesar 56 persen. Menurutnya, jalanan Batam termasuk menakutkan. Angka kematian di tempat setiap kecelakaan tergolong tinggi.
“Santunan yang kami berikan untuk korban meninggal dunia sekitar Rp 4,6 miliar selama delapan bulan ini atau sekitar 41 persen, sedangkan untuk korban cacat tetap akibat kecelakaan ada 2 persen,” jelasnya.

***

Terpisah, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan pihaknya melakukan berbagai cara agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas. Salah satunya mengedukasi masyarakat dengan membagikan buku petunjuk. Buku itu diberikan untuk memahami setiap rambu-rambu maupun aturan lalu lintas.

Hal ini, bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang dinilai cukup tinggi. Terutama pada usia yang terbilang produktif. Setiap pengendara roda dua atau empat dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu-lintas. “Semua bisa dimulai dari diri sendiri. Baru setelah itu disebarkan kepada keluarga maupun orang terdekat,” katanya.

Ia mencontohkan disiplin berlalulintas yakni selalu menggunakan helm saat mengendarai motor, memakai sabuk pengaman saat naik mobil, menyeberang di zebra cross dan lainnya. Selain memberikan buku pelopor keselamatan berlalu-lintas, petugas juga memasang spanduk di perempatan jalan beberapa titik di Kota Batam.

“Kita akan lakukan segala upaya untuk menurunkan angka kecelakaan ini dengan salah satunya sosialisasi keselamatan berlalu lintas secara langsung maupun buku dan spanduk,” katanya.

Begitu pula dengan Satlantas Polres Tanjungpinang akan terus memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada pengendara remaja usia sekolah mengenai kedisiplinan dalam berkendara di jalan raya.

”Pengendara tentunya harus memiliki SIM, pahami dan patuhi peraturan, akan kami tindak, kalau pengendara melanggar peraturan,” pungkasnya. (uma/cha/ska/gie/odi)

Update