Selasa, 10 Februari 2026

KPU Kepri Deadline Tiga Parpol

Ganti Bacaleg Eks Koruptor

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri tetap berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagai Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

KPU Kepri menemukan tiga nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kepri yang merupakan mantan terpidana korupsi, dan satu nama yang tersandung kasus perdagangan manusia.

”Empat nama tersebut berasal dari tiga Partai Politik (Parpol) yang berbeda. Kami sudah menyatakan keempat Bacaleg tersebut Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT),” ujar Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Kepri, Arison, Minggu (2/9) di Tanjungpinang.

Pria yang pernah duduk sebagai Ketua KPU Bintan tersebut menjelaskan, tiga nama yang merupakan eks koruptor adalah; Jasni, bacaleg Partai Berkarya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri 3 (Karimun, red). Menurut Arison, berdasarkan laporan masyarakat, Bacaleg tersebut pernah tersandung kasus korupsi rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Karimun.

Kemudian Hamdi merupakan mantan terpidana korupsi kasus dana pendidikan di Natuna. Nama tersebut terdaftar sebagai bacaleg dari Partai Berkarya untuk Dapil Kepri 7 (Natuna, red).

Masih berdasarkan laporan masyarakat, nama terkait pernah tersandung dalam kasus korupsi dana pendidikan di Natuna.

”Satu nama lainnya yang positif eks koruptor adalah Nazief Soesila Dharma dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk Dapil Kepri 4. Kasusnya mencuat saat menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau,” tegas Arison.

Masih, kata Arison, di luar perkara korupsi, pihaknya juga menemukan adanya laporan lain yang masuk ke KPU. Yakni atas nama Nelsen Bur, Bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pemilihan Dapil Kepri 4. Pria yang merupakan Mantan Pejabat di lingkungan Pemprov Kepri tersebut pernah dihukum karena terlibat dalam aktivitas perdagangan manusia (human trafficking).

”Sesuai dengan aturan yang ada di PKPU Nomor 20 Tahun 2018, orang-orang pernah divonis bersalah dalam kasus narkoba, korupsi, kejahatan seksual termasuk human trafficking tidak dibenarkan untuk menjadi caleg,” tegas Arison.

Ditegaskan Arison, pihaknya sudah melakukan proses klarifikasi ke masing-masing parpol terkait. Baik, Partai Berkarya, Hanuran, dan PPP membenarkan bahwa nama-nama yang dimaksud merupakan terpidana kasus korupsi dan human trafficking. Menyikapi hal itu, ketiga parpol tersebut berkomitmen untuk mengganti Bacalegnya.

”KPU Kepri masih memberikan kesempatan tiga parpol tersebut untuk mengganti nama-nama di atas. Yakni dari 4-11 September mendatang. Karena setelah itu masih ada proses verifikasi berkas apakah memenuhi syarat atau tidak. Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pileg DPRD Kepri akan diterbitkan pada 20 September mendatang,” tutup Arison.

Terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, Hendrawan mengatakan sampai saat ini belum ada Bacaleg eks koruptor untuk Pileg DPRD Kepri yang mangajukan gugatan ke Bawaslu Kepri.

Diakuinya memang ada upaya adjukasi yang diajukan salah satu Bacaleg di Kabupaten Lingga ke Bawaslu Lingga.

”Tetapi untuk tingkat Provinsi masih belum ada. Terkait persoalan ini, keputusan final tetap berada di pusat. Artinya sengketa ini, keputusan tetap melibatkan KPU RI dan Bawaslu RI,” ujar Hendrawan, kemarin. (jpg)

Update