Kamis, 16 April 2026

Polsek Batamkota Bekuk Pelaku Curanmor

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batamkota membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor, Fransiskus Rici, 28, yang beraksi di parkiran Masjid An Nur Villa Pesona Asri, Batamkota.

Ia diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Batamkota di sekitaran Ruli Seraya, Jumat (24/8) lalu.

Dari tangan Fransiskus Rici, diamankan barang bukti tiga unit sepeda motor jenis matic yang diduga dari hasil curian beserta satu kunci T yang digunakannya untuk membobol sepeda motor targetnya.

Kapolsek Batamkota Kompol Firdaus mengatakan, penangkapan terhadap Fransiskus ini bermula dari diterimanya laporan dari korban, Dewi Indriyati. Dimana, pada saat kejadian itu sekitar pukul 11.00 WIB, korban tengah menyiapkan keperluan jemaah Masjid An Nur Villa Pesona Asri.

“Sekitar 45 menit kemudian saat korban hendak pulang, sepeda motor yang dilagi diparkir sudah tidak ada lagi atau dibawa kabur oleh tersangka,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mendatangi Polsek Batamkota untuk membuat laporan polisi. Dari laporannya kepada polisi, ia mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Dari laporan itu, selanjutnya unit Opsnal Polsek Batamkota melakukan penyelidikan di lapangan dengan memeriksa beberapa orang saksi.

“Dari penyelidikan itu, kami dapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering berada di Ruli Seraya. Kemudian kita ke lapangan dan mengamankan pelaku beserta tiga unit sepeda motor,” tuturnya.

Usai diamankan, Fransiskus selanjutnya dibawa ke Mapolsek Batamkota untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. Kepada penyidik, Fransiskus telah beraksi di empat lokasi yang berbeda. Setiap sepeda motor hasil curian itu, rencananya akan dijual tersangka untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Apakah ada lokasi lainnya dengan melakukan koordinasi dengan seluruh polsek jajaran Polresta Barelang,” bebernya.

Ia menambahkan, Fransiskus Rici dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan denda paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 60 juta. (gie)

Update