Kamis, 16 April 2026

Upah Rp 8 Juta Berujung Penjara

Berita Terkait

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel bersama anggota ketika mengamankan empat truk bermuatan ratusan kayu Benuas.
(F. Bahtiar/Kalteng Pos)

batampos.co.id – Ratusan potong kayu diduga hasil illegal logging yang hendak diselundupkan ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil digagalkan Polres Kotim dan Polsek Antang Kalang. Dalam penangkapan itu yang terjadi Jumat (31/8) malam itu, aparat turuk mengamankan empat truk beserta sopirnya.

Dari empat truk tersebut, ditemukan 205 potong kayu jenis Benuas tanpa dokumen resmi. Sementara sopir truk mengaku nekat mengangkut ratusan kayu tersebut lantaran tergiur upah yang mencapai Rp8 juta.

Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel mengatakan, terungkapnya kasus itu ketika pihaknya melakukan pengejaran atau pencegatan. Tepatnnya di Jalan Km 6, kawasan pertigaan Desa Sangai dengan Kecamatan Antang Kalang.

“Kita amankan empat truk yang mengangkut kayu olahan jenis kayu Benuas tanpa dilengkapi dokumen sah,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu, (1/9) malam.

Menurut kapolsek, dalam kaitan kasus tersebut, pihaknya juga melaksanakan patroli dan mengupayakan tindakan-tindakan hukum. Termasuk kepada empat sopir truk, meskipun hanya diupah untuk mengantarkan saja.

“Menurut pengakuan mereka (sopir truk) baru satu kali ini mengangkut kayu karena dijanjikan upah Rp8 juta untuk satu truk yang diantar,” ungkap kapolres.

Kapolres menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Personel Satreskrim Polres Kotim dan anggota Polsek Antang Kalang kemudian menuju TKP. Alhasil berhasil ditemukan empat truk bermuatan kayu tersebut.

“Jumlah kayu kurang lebih sekitar 205 potong berbagai ukuran, atau 32 kubik. Sopir mengaku jika kayu tersebut hendak dibawa ke Banjarmasin,” ucap Rommel.

Sedangkan untuk identitas pemilik kayu, lanjut dia, pihaknya sudah mengantongi identitasnya dan dilakukan pengejaran.

Sampai saat ini hanya empat sopir truk yang diamankan dan dikenakan Pasal 83 Jo 88 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ancaman hukuman minimal satu tahun penjara atau maksimal lima tahun penjara dengan denda kurang lebih Rp500 juta,” pungkas Rommel. (ais/ang/jpg)

Update